Kemungkinan Munculnya Tersangka Baru dan Perkembangan Status Jokdri

16 Februari 2019 20:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan Joko Driyono. Foto: Ferry Adi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan Joko Driyono. Foto: Ferry Adi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penetapan status tersangka kepada Joko Driyono masih menyisakan polemik. Pihak PSSI membantah kalau status yang kini diemban pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu berkaitan dengan pengaturan skor.
ADVERTISEMENT
Di laman resmi federasi, anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa, menuturkan bahwa Joko menjadi tersangka dalam kasus penghancuran dan pencurian barang bukti. Memang tak ada yang salah dengan pernyataan Gusti.
Toh, hingga kini polisi masih menjerat Jokdri—sapaan akrab Joko Driyono—dengan empat pasal, yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP, dan Pasal 235 KUHP.
Sebagai informasi, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah penggeledahan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola di apartemen sang Plt Ketua Umum PSSI, Taman Rasuna menara 9 lantai 18C, Kamis (14/2/2019). Jokdri terbukti sebagai aktor intelektual di balik hilang dan rusaknya bukti di Kantor Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
“Awalnya kami bergerak berdasarkan laporan Ibu Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara) soal pengaturan skor. Untuk melengkapi berkas, kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti Kantor PSSI di FX dan Kemang, juga Kantor Komdis PSSI di Rasuna Office Park. Di tempat terakhir itu, kami menyegel kantor tersebut karena hari sudah malam. Namun, esok harinya berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai bukti hilang. Kami pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan tiga tersangka,” kata Brigjen Hendro Pandowo, Ketua Satgas, Sabtu (16/2/2019).
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka yang dimaksud ialah Musmuliadi (office boy), Muhammad Mardani Mogot (sopir pribadi Jokdri), dan Abdul Gofur (office boy). Ketiganya melakukan pencurian dan perusakan barang bukti. Namun, mereka mengaku disuruh melakukan hal tersebut oleh Jokdri.
Jika menilik empat pasal tadi, memang Jokdri berstatus tersangka atas dasar pencurian dan perusakan barang bukti. Pasal 363 KUHP berbicara soal pencurian. Sementara Pasal 232, 233, dan 235 KUHP memuat soal perusakan barang bukti dan penghancuran segel.
Namun, status Jokdri masih akan berkembang. Pasalnya, Satgas menemukan bukti baru berupa dokumen, buku tabungan, dan aliran dana yang menyudutkan ke kasus pengaturan skor usai penggeledahan di apartemen Jokdri.
Hendro menegaskan masih mendalami bukti-bukti tersebut dan tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru atau status baru buat Jokdri.
ADVERTISEMENT
“Jalan masuk itu sudah ada sejak Satgas terbentuk. Semakin kami melakukan proses penyidikan dapat memungkinkan adanya tersangka baru atau laporan penyidikan. Kami menemukan bukti-bukti lain dan tengah mempelajari itu,” kata Hendro.
Jokdri sendiri akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin (18/2/2019). Plt Ketua Umum PSSI itu kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus dimintai keterangan perihal bukti-bukti yang mengarah ke skandal pengaturan skor.
Anehnya, polisi hingga kini tak menahan Jokdri. Polisi cuma mencekal Jokdri tidak bisa pergi ke luar negeri.
Memang, urusan ditahan atau tidaknya tersangka merupakan subjektivitas penyidik. Jika menilik Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rasanya Jokdri layak ditahan.
Dalam pasal itu menyebut bahwa penahanan terhadap tersangka atau terduga tindak pidana dilakukan jika:
ADVERTISEMENT
1. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Pencekalan Jokdri untuk tak boleh ke luar negeri tentu berkaitan dengan poin pertama soal kekhawatiran tersangka melarikan diri. Menilik fakta itu tentu melahirkan tanda tanya.
Ketika Hendro dikonfirmasi soal hal itu, ia hanya menjawab, “Kalau JD tidak ada di Indonesia akan menyulitkan penyidikan kasus lebih besar. Pencekalan tidak ke luar negeri agar ia hadir hadir memberi keterangan kepada penyidik pada hari Senin. Kalau setelah pemeriksaan hari Senin itu kami tidak tahu apa dia langsung ditahan atau tidak. Lihat barang bukti yang disita dan apa yang didapat dari pemeriksaan nanti.”
ADVERTISEMENT