Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bila kamu suka makan shabu-shabu atau yakiniku, tentu nama Shaburi dan Kintan Buffet sudah familier di telinga. Shaburi merupakan restoran all you can eat shabu-shabu dengan konsep “one pot style” pertama di Indonesia. Sementara Kintan Buffet adalah restoran yakiniku all you can eat dengan teknologi smoke-less roaster (panggangan bebas asap) dengan pilihan daging dan menu yang beragam.
ADVERTISEMENT
Keduanya menawarkan pengalaman pelanggan sebagai chef untuk makanannya sendiri. Memilih, memasak, dan meracik sausnya sesuai selera.
Pilihan dagingnya juga tak main-main. Shaburi dan Kintan Buffet berkomitmen hanya menyajikan ragam daging dari peternakan terbaik di Amerika Serikat dan Australia. Nah, tentu saja yang jadi pertanyaan adalah: apakah semua yang tersaji itu halal?
Untuk kedua tempat makan enak ini, Boga Group bekerja sama dengan para importir yang turut memastikan bahwa semua daging yang dipasok sudah memiliki sertifikasi Halal .
Kedua merek restoran waralaba di bawah Boga Grup ini pun telah resmi mengantongi sertifikasi halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Shaburi & Kintan Buffet dinyatakan layak mendapatkan sertifikasi tersebut per tanggal 22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah lolos semua tahapan uji yang diamanatkan oleh LPPOM MUI, semua produk makanan dan minuman, maupun segala proses pemilihan bahan baku, pengolahan, dan penyajian makanannya dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh konsumen —terutama yang beragama Islam.
Kusnadi Rahardja, President Director Boga Group mengatakan bahwa sertifikasi halal ini merupakan bentuk komitmen Shaburi & Kintan Buffet terhadap produksi, penyajian produk, serta pengalaman santap yang halal. Tentunya dengan kualitas mumpuni serta aman dikonsumsi oleh semua pelanggannya.
“Selain itu merupakan salah satu kewajiban bagi Shaburi & Kintan Buffet, sebagai pemegang lisensi waralaba yang hadir di Indonesia untuk selalu patuh terhadap segala regulasi persyaratan keamanan pangan, persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI dan perundang-undangan yang berlaku, utamanya UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” ungkapnya, seperti dilansir rilis yang diterima kumparan (3/7).
Saat ini, Shaburi & Kintan Buffet sudah berkembang dan memiliki 59 outlet di Indonesia (Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bali, Medan, Makasar, Batam); dan juga mempunyai beberapa outlet di negara lain seperti Singapura, Kamboja, Taiwan, dan Filipina.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap masyarakat merasa nyaman dan aman untuk mencoba pengalaman bersantap yang menyenangkan bersama teman-teman dan keluarga tercinta. Ke depannya Shaburi & Kintan Buffet akan terus berkembang dan berinovasi untuk menyajikan aneka makanan dan minuman halal yang memenuhi selera masyarakat Indonesia”, tutup Kusnadi.