11 Tahun yang Lalu, Fachri Albar Pernah Jadi DPO karena Kokain

14 Februari 2018 11:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Untuk kedua kalinya, aktor Fachri Albar terjerat kasus narkoba. Suami dari Renata Kusmanto ini diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Fachri ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, dua strip Dumolid dan puntung ganja bekas pakai.
"Betul, ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, pukul 07.00 WIB," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (14/2).
Sebelumnya, bintang film 'Pengabdi Setan' ini diketahui pernah berurusan dengan pihak kepolisian pada tahun 2007 karena kasus narkoba. Saat itu polisi menemukan kokain di kamar pria berusia 36 tahun ini.
Hal ini terungkap setelah sang ayah, Ahmad Albar, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Bahkan Fachri sempat masuk dalam daftar DPO polisi sebelum akhirnya ia menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan ditemani oleh tantenya, Camelia Malik dan pengacara Sandy Arifin.
Fachri Albar. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Munady Widjaja)
Saat itu menurut pihak kepolisian, kokain yang dimiliki oleh pemain film 'Pintu Terlarang' ini diduga berasal dari sindikat Brazil. Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, dari hasil tes urine, Fachri tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Fachri pun dilepas. Sedangkan, Ahmad Albar harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis delapan bulan penjara.