Ahmad Dhani Usai Dituntut 2 Tahun Penjara: Ini Tuntutan Balas Dendam

26 November 2018 17:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani sidang tuntutan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani sidang tuntutan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) di media sosial.
ADVERTISEMENT
Seusai sidang, pria asal Surabaya tersebut menganggap bahwa tuntutan jaksa merupakan tuntutan balas dendam terkait kasus yang pernah menimpa mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, hakim memvonis Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan Ahok 2 tahun. Ini kayaknya mungkin kebalik ini. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, sekarang balas dendam. Sekarang tuntutannya 2 tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok," ucap Dhani yang ditemani Dul Jaelani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Menurut pria berusia 46 tahun tersebut, tuntutan jaksa terkait dengan suku agama ras dan antar golongan (SARA). Dhani menganggap tuntutan jaksa bersifat abstrak.
ADVERTISEMENT
"Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini. Tadi jaksa tidak tidak memberikan siapa yang saya beri pernyataan kebencian itu. Kepada siapa? Jadi itu tadi hanya berdasarkan SARA, itu hanya berupa retorika-retorika saja, tapi detailnya tidak ada," terang Dhani.
Suasana persidangan Ahmad Dhani. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Mantan suami Maia Estianty tersebut merasa bingung pada saat mendengarkan tuntutan jaksa. Jaksa, kata Dhani, tidak berani menyebut bahwa ia telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok.
"Jadi abstrak dan mungkin menurut saya ya ini bukan dari JPU ya. Ya, mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini, saya enggak yakin JPU nya. Saya yakin dari atas, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok dipenjara. Jadi, ini kayaknya balas dendam nih," pungkasnya sambil tertawa.
ADVERTISEMENT
Tidak terima dengan tuntutan dari jaksa, maka pencipta lagu 'Laskar Cinta' tersebut berencana bakal mengajukan nota keberatan alias pleidoi pada Senin (10/12) mendatang.