Akui Kesalahan, Tio Pakusadewo Pasrah Sidangnya Kembali Ditunda

28 Mei 2018 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Pembacaan tuntutan terhadap aktor Tio Pakusadewo kembali ditunda. Hal ini lantaran jaksa penuntut umum kembali tidak dapat menyiapkan surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Senin (21/5) lalu pihak penuntut umum juga tidak bisa menyiapkan surat tuntutan kepada pemain film 'Republik Twitter' itu, sehingga sidang digelar pada hari ini. Tetapi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menyiapkan surat tuntutannya.
Tio mengaku tidak kecewa dengan sikap yang dilakukan oleh JPU terhadapnya. Hal itu karena dirinya masih melaksanakan ibadah puasa.
"Masih puasa, nanti kalau kita kecewa, kita marah, saya batal lagi (puasanya)," kata Tio usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Pria berusia 54 tahun itu menyadari bahwa aktivitasnya mengkonsumsi narkotika memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Ia kembali menegaskan tidak akan marah karena JPU belum juga membacakan tuntutan.
"Kesal itu cuma punya orang-orang yang kalah. Saya sudah salah, sudah menyerah, tapi mudah-mudahan tidak terus menjadi kalah," ucap Tio.
ADVERTISEMENT
Selama menjalani proses persidangan, pemain film 'Sang Penari' itu selalu mendapatkan dukungan penuh dari orang-orang terdekatnya, termasuk keluarga.
Bahkan ketika berada di Rumah Tahanan Cipinang, Tio kerap kali anaknya mengirimi beberapa makanan dan buah-buahan.
"Kalau bisa tiap hari, tiap hari dikunjungin (anak-anak). Selalu dong, buah, macam-macam," tutur Tio.
Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Karena JPU belum siap untuk membacakan tuntutan, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Tio. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni mendatang.
"Oke pak jaksa tolong ya, dibilangkan supaya tidak mundur-mundur lagi pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 acara tuntutan," ujar hakim Asiadi Sembiring kepada JPU di sela sidang.