Berkas Kasus Dhawiya Sudah Dilimpahkan ke Kejati

19 April 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Dhawiya terkait narkoba. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Dhawiya terkait narkoba. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Dhawiya Zaida, putri pedangdut Elvy Sukaesih, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/4).
ADVERTISEMENT
"Berkasnya kemarin sudah kami limpahkan ke Kejati. Saat ini sedang dalam penelitian jaksa," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4).
Kini, polisi tinggal menunggu jawaban dari kejaksaan, apakah berkas kasus tersebut telah lengkap. Jika sudah, Dhawiya selaku tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri di wilayah terjadinya penyalahgunaan narkotika itu.
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
Dhawiya ditangkap pada 16 Februari lalu di kediamannya di kawasan Cawang. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Muhammad, kekasih Dhawiya.
Polisi awalnya mendengar informasi dari masyarakat mengenai Muhammad yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Cawang. Muhammad pun ditangkap di garasi rumah Elvy.
Di dalam ban pinggang Muhammad yang telah dimodifikasi, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Polisi kemudian menggeledah kediaman Elvy.
ADVERTISEMENT
Dhawiya diciduk di salah satu kamar bersama sang kakak, Syechan, dan iparnya, Chauri Gita. Kala itu ketiganya tengah menonsumsi sabu secara bersama-sama. Polisi lalu menemukan sabu seberat 0,45 gram, dan 0,49 gram dalam bungkus terpisah milik Dhawiya.
Meski juga ditetapkan sebagai tersangka, Syechan yang mengidap Tuberkulosis (TBC) dan Chauri Gita yang sedang hamil tak ikut mendekam di tahanan. Polisi melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap keduanya.
"Itu kami lakukan pembantaran ke RSKO, ya. Tapi, saya belum tahu perkembangannya," ucap Calvijn.