Dhawiya Zaida Dituntut Hukuman 2 Tahun Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
Putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida , dituntut 2 tahun pidana oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Pembacaan tuntutan tersebut dimulai sekitar pukul 14.53 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
Wanita berusia 33 tahun tersebut duduk di kursi terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Lenna. Dia duduk bersebelahan dengan pacarnya, Muhammad yang juga menjalani pembacaan putusan. Sementara itu, kakak Dhawiya yakni Fitria Sukaesih juga terlihat hadir di dalam ruang sidang.
Jaksa penuntut umum secara sah menyatakan bahwa Dhawiya terbukti bersalah melakukan tindak pindana narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Penuntut umum menyakini perbuatan Dhawiya itu sudah memenuhi unsur pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ungkap Lenna di ruang sidang.
Selanjutnya, penuntut umum juga menyatakan bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan sudah sudah dirampas dan dimusnahkan semua. Dhawiya juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
ADVERTISEMENT
"Dompet silver Mango yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," kata Lenna.
Sementara itu, Dhawiya tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta dakwaan subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romein, akan mengajukan nota pembelaan.
ADVERTISEMENT