Didakwa Tiga Pasal Alternatif, Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

2 Oktober 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nunung dan suaminya tiba di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Foto: Irfan Adi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nunung dan suaminya tiba di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Foto: Irfan Adi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan, baru saja menjalani sidang perdana mereka, Rabu (2/10), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Jaksa Bobby Mokoginta, menuturkan bahwa dalam kasus hukum tersebut masih bersifat tuduhan. Sehingga, JPU menetapkan tiga pasal yang bersifat alternatif kepada Nunung dan suaminya.
“Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan. Pertama, menjual atau membeli narkoba pasal 114. Atau memiliki, menguasai narkoba jenis 1 pasal 112 UU Narkotika. Atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaimana kami buktikan pasal 127,” kata Bobby, ketika ditemui usai persidangan.
Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nantinya, dari ketiga pasal alternatif yang didakwakan tersebut, hakim bisa memutuskan mana kira-kira yang sesuai dengan tindak pidana Nunung dan suami.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertulis bahwa, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 114 dan 112 mencapai 20 tahun. Sementara untuk pasal 127, ancaman hukuman mencapai empat tahun.
ADVERTISEMENT
“Ancaman maksimal enggak boleh melebihi itu, tapi hakim bisa memutuskan sesuai dengan bukti yang ada,” ucap Bobby.
Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran di Kejari Jakarta Selatan. Foto: Dok. Kejari Jakarta Selatan
Sementara itu, selama proses sidang berlangsung, Nunung dan Iyan terlihat cukup tenang. Keduanya terlihat fokus memperhatikan kronologis yang dibacakan oleh JPU.
Sepanjang dakwaan dibacakan, Nunung dan Iyan yang duduk di kursi pesakitan, terus mengarahkan pandangan ke JPU. Sorotan mata keduanya seolah tak ingin lepas dari setiap poin yang disampaikan oleh pihak JPU.
Usai mendengarkan dakwaan tersebut, pihak Nunung tak keberatan dengan dakwaan itu. Mereka bahkan memilih untuk tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dari dakwaan yang telah dibacakan.
“Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kita kan butuh... Kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja, dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa,” tutur kuasa hukum Nunung dan suami, Wijayono Hadi Sutrisno.
Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sedangkan terkait dengan tiga pasal alternatif yang dibacakan JPU, Hadi hanya menunggu proses sidang Nunung dan suami selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dakwaan itu kan mengacu pada saksi-saksi, bukti-bukti segala macam, gitu. Jadi nanti tergantung proses pemeriksaan. Kita enggak bisa nentuin itu,” imbuhnya.
Sidang Nunung dan suami berikutnya akan digelar pada Rabu (9/10) mendatang. Agenda tersebut nantinya akan menghadirkan saksi dari JPU.
“Kalau dari di berita acara pemeriksaan sih, saksi dari pihak kepolisian,” tandas Hadi.