Ditanya soal Video Masturbasi, Kriss Hatta Minta Hubungi Pengacara

24 April 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kriss Hatta. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah video yang mempertontonkan aksi masturbasi beberapa artis dan atlet dilakukan tengah beredar di media sosial. Nama-nama seperti KH, GF, RK, AA, YC, DW, hingga JC terseret di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Pesinetron Kriss Hatta adalah salah satu nama yang terseret dalam masalah tersebut. Ia memilih menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.
"No comment, nanti langsung bicara sama kuasa hukum saya saja, ya," ucap Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, juga enggan menanggapi video viral yang menyeret kliennya. Menurutnya, saat ini pihaknya fokus dengan permasalahan hukum yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen akta nikah.
"Kalau masalah itu, enggak usah ditanggapi, beda. Kita fokus ke sini (dugaan pemalsuan dokumen akta nikah) saja dulu," ucap Indra di lokasi yang sama.
Indra menyebut bahwa kliennya sudah mengetahui video viral tersebut. Menurutnya, masalah tersebut merupakan hal-hal yang biasa saja.
ADVERTISEMENT
"(Kriss Hatta) sudah (tahu), (tanggapannya) biasa saja," ucap Indra.
Terkait video tersebut pula, Indra lebih memilih untuk menanyakan hal tersebut kepada Kriss sendiri. "Biar Kriss Hatta saja yang bicara," pungkasnya.
Kriss Hatta jalani sidang perdana. Foto: Aria Pradana/kumparan
Kriss Hatta menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini, Rabu (24/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus bermula dari pengakuan Kriss telah menikah dengan Hilda pada 26 September 2015. Namun, Hilda membantah pernyataan Kriss.
Hilda melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen nikah pada September 2017. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka pada 9 November 2018.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Kriss dijerat dengan Pasal 264 dan 266 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.