Fachri Albar Rayakan Lebaran dengan Istri di RSKO

20 Juni 2018 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar didampingi Renata (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar didampingi Renata (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Pemain film Fachri Albar saat ini masih tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Fachri berada di RSKO sejak dirinya terlibat pada kasus dugaan penyalagunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Pada lebaran kali ini, ia harus merayakannya bukan di rumah melainkan di RSKO. Ia pun menjalani ibadah salat id di RSKO tanpa istri dan anak-anaknya. Namun usai salat, istrinya Renata Kusamanto dan anak-anak datang membesuk Fachri.
"Kayaknya Mbak Renata saja deh, tapi mungkin ada keluarga yang lain yah. Yang aku tahu cuman istrinya saja sih kemarin update," ucap Sandy saat dihubungi kumparan, Rabu (20/6).
Fachri Albar didampingi Renata dan Shandy (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar didampingi Renata dan Shandy (Foto: Munady Widjaja)
Saat membesuk Fachri, Renata pun tidak lupa membawakan buah tangan untuk sang suami yang harus merayakan lebaran di RSKO. Namun Sandy tidak mengetahui pasti makanan apa saja yang dibawakan Renata untuk Fachri.
"Aku enggak tanya (makanan apa). Tapi kalau makanan dari setahuku yang biasa dari zaman di Polres (Jaksel), ya hobinya itu nasi kambing, Nasi Briyani. Kalau di Polres seringnya bawa itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Sandy sendiri belum sempat membesuk kliennya di RSKO, lantaran masih berada di luar kota. Akan tetapi dalam waktu dekat ia akan menyambangi putra musisi Ahmad Albar itu.
"Nanti mungkin hari Senin (25/6) ke sana. Karena persiapan sidang tanggal 28, agenda pembelaan," katanya.
Fachri Albar (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar (Foto: Munady)
Sementara untuk kesiapan Fachri dalam menjalani sidang pada 28 mendatang di Pengadilan Jakarta Selatan, Sandy sudah mengaturnya secara baik. Agenda sidang selanjutnya yakni pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
"(Pledoi nanti) hanya menjelaskan bahwa dari keterangan saksi ahli yang sudah pernah kita hadirkan di proses penyidikan, itu kan sudah melakukan assesment," ujarnya.
"Ada beberapa dokter yang memang sudah datang hadir ke pengadilan, sudah ada saksi satu tuh. Lebih mempertegas ke situ, bahwa memang klien kita sebagai pengguna," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pledoi yang akan dibacakan dipersidangan, Sandy ingin mengajukan agar kliennya dihukum 6 bulan rehabilitasi, bukan 9 bulan seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari keterangan saksi ahli bahwa kita sudah mempertanyakan bahwa kondisi seperti ini pada saat assesment itu berapa (lama) sih yang pantes untuk dilakukan rehabilitasi. Dari saksi ahli menjelaskan bahwa kondisi ketergantungannya Fachri tuh sekitar 6 bulan untuk dirawat, direhabilitasi. Jadi kita mempertegas keterangan saksi ahli saja sih," tandasnya.