Galih Ginanjar Disarankan Selesaikan Masalahnya Secara Kekeluargaan

2 Juli 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fairuz A Rafiq. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Fairuz A Rafiq. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkataan aktor Galih Ginanjar soal ‘bau ikan asin’ dalam video bertajuk ‘GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU’ berujung pada dirinya dilaporkan ke polisi. Video itu diunggah dalam YouTube Channel Rey Utami & Benua.
ADVERTISEMENT
Galih dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq pada Senin (1/7) dengan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah. Fairuz mengatakan perkataan Galih telah melukai dirinya dan mempermalukan suami serta keluarganya.
Galih Ginanjar dan Kumalasari. Foto: Giovanni/kumparan
Galih Ginanjar tidak tinggal diam. Setelah tahu dilaporkan ke polisi, pria berusia 31 tahun itu mendatangi pengacara Aldwin Rahadian. Ia berkonsultasi dan meminta bantuan hukum.
Meski sudah bertemu, rupanya belum ada kesepakatan bahwa Aldwin ditunjuk menjadi kuasa hukum Galih. Menurut Aldwin, ia perlu menelaah terlebih dahulu mengenai persoalan tersebut.
“Jadi saya belum tanda tangan kuasa dari Galih. Masih saya timbang-timbang, karena saya ada agenda berbenturan,” kata Aldwin saat ditemui di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Aldwin Rahadian dan Rekan Kalrifikasi Soal Pertemuannya Dengan Galih Ginanjar. Foto: Giovanni/kumparan
Walau begitu, Aldwin dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, memberikan masukan kepada Galih terkait persoalan yang menjeratnya. Ia menyarankan agar Galih bisa menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
ADVERTISEMENT
“Saran saya ke Galih diselesaikan kekeluargaan. Perkara gini harusnya diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Aldwin.
Ia mengungkapkan Galih sulit untuk dijerat dengan Undang-undang ITE terkait perkataannya mengenai ‘bau ikan asin’. Sebab, posisi Galih saat itu hanya sebagai narasumber.
Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Fairuz melaporkan Galih ke polisi dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 
“Saya melihat Galih tidak masuk unsur mendistribusikan konten. Tapi yang punya channel YouTube dan distribusikannya dan aksesnya. Tentu ini nanti bisa dimintai klarifikasi,” ucap Aldwin.
Masih dalam posisinya sebagai praktisi hukum, Aldwin juga menyebutkan Galih Ginanjar sulit dikenai pasal terkait pencemaran nama baik. Menurut dia, perkataan pemain sinetron ‘Bunga’ itu masuk kategori penghinaan ringan.
ADVERTISEMENT
“Untuk kemudian lebih kepada ‘kamu bodoh’ atau ‘bau’, ‘bego’, ‘idiot’, itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP yang ancamannya 4 bulan,” tutup Aldwin.