Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Ujaran Kebencian Dilanjutkan

14 Mei 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim, Ratmoho, berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena materi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani masuk dalam materi perkara.
"Berdasarkan uraian dan pendapat dengan JPU, bahwa alasan terdakwa tidak beralasan hukum, maka harus ditolak," ujar Ratmoho saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).
"Menimbang karena eksepsinya ditolak maka pemeriksaan Ahmad Dhani dilanjutkan," lanjut Ratmoho.
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Pada sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan Dhani juga telah ditolak pihak jaksa penuntut umum (JPU). Menurut JPU, dakwaan yang diajukannya itu sudah memenuhi syarat formal.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 Maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," terang JPU Sarwoto, kala itu.
ADVERTISEMENT
Setelah eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Pihak majelis hakim mempersilakan pihak JPU terlebih dahulu untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Menolak eksepsi pihak terdakwa. Memerintahkan JPU supaya melanjutkan memeriksa kasus terdakwa," kata Ratmoho.
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, akan dilakukan pada Senin (21/5) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Dhani tak mempermasalahkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dirinya pun juga tak kecewa dengan penolakan eksepsi tersebut.
"Enggak adalah (kekecewaan), terobosan baru dalam dunia hukum, pendapat ternyata bisa diadili, tapi belum diputuskan," ucap Dhani usai menjalani persidangan.
Dul Jaelani dan Ahmad Dhani (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dul Jaelani dan Ahmad Dhani (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
Pada sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi, ayah dari Al, El dan Dul tersebut telah menyiapkan 19 saksi untuk meringankan dirinya.
ADVERTISEMENT
"Siap 19 saksi itu akan didatangkan, dari Sabang sampai Merauke," katanya sambil berseloroh.
Dalam sidang putusan sela kali ini, mantan suami Maia Estianty tersebut juga didampingi oleh Dul, anak bungsunya. Dul berdoa, supaya ayahnya mendapatkan hasil yang terbaik dalam menjalani proses persidangan.
"Saya berdoa agar hasilnya yang terbaik. Semoga hasil yang seadil-adilnya," ujar Dul.