Hasil Tes Narkotika Sandy Tumiwa Akan Jadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

20 Juni 2019 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Sandy Tumiwa telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sandy juga bakal dipindahkan dari Polsek Menteng ke Rutan Salemba, selama dua puluh hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara untuk tersangka Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya juga sedang membuat dakwaan yang bermaterikan sejumlah pasal terkait narkotika.
Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat dijadikan oleh pihak kejaksaan untuk membuat dakwaan.
Sandy Tumiwa usai jalani assessment. Foto: Aria Pradana/kumparan
Terlebih juga, Sandy sempat melakukan assessment terkait ketergantungan narkotika di BNNP DKI Jakarta.
"Terkait hasil assessment tentu akan menjadi alat bukti dan fakta-fakta di persidangan yang akan kita ungkap dan tentu menjadi pertimbangan yang signifikan dalam rangka nanti memutuskan tuntutan kita apa," ucap Sugeng Riyanta di kantornya, Rabu (19/6).
Sugeng menuturkan berdasarkan UU Narkotika, hasil assessment juga dapat dijadikan sebagai dasar bagi tersangka untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai bagian dari proses penyembuhan terkait barang haram tersebut. Rehabilitasi juga dapat dikatakan bagian dari bentuk hukuman.
Sandy Tumiwa (kedua dari kiri) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Aria Pradana/kumparan
"Kalau hakim sependapat tentu kita lakukan berdasarkan fakta-fakta dan akan kita ungkap, dan kalau memang layak dituntut atau diputus rehabilitasi tentu kita tak masalah dan tentu juga dipertimbangkan dengan tahanan yang sudah dijalani kalau terbukti dia pasal 127 sebagai pengguna, itu artinya dia korban," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga tidak dapat memberitahu secara detail jadwal waktu persidangan yang bakal dijalani oleh mantan suami dari Tessa Kaunang tersebut.
Barang bukti narkoba milik aktor Sandy Tumiwa. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Namun yang jelas, hasil assessment tersebut bakal dijadikan pertimbangan oleh jaksa dalam membuat tuntutan.
"Kita lihat nanti fakta di persidangan. Nanti kalau sudah sidang, baru kita pertimbangkan matang-matang. Iya, fakta persidangan itulah yang akan menjadi rujukan utama," pungkasnya.