Hasil Tes Urine Fachri Albar Positif Methamphetamine dan Amphetamine

14 Februari 2018 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Fachri Albar diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pemakaian dan kepemilikan narkoba. Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, pukul 07.00 WIB pagi ini, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
Soal penangkapan putra rocker Ahmad Albar itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melalui aplikasi Qlue, sebuah aplikasi yang memungkinkan warga untuk melaporkan segala peristiwa yang terjadi di Jakarta.
Saat ditangkap, ditemukan juga barang bukti berupa satu plastik klip sabu, 13 tablet dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai. Pria berusia 36 tahun itu juga terbukti mengkonsumsi barang-barang haram tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Mardiaz Kusin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Mardiaz Kusin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
"Hasil tes urine positif Methamphetamine dan Amphetamine," kata Mardiaz saat ditemui di Polres Jakarta Selatan hari ini. "Tersangka menggunakan ganja (sejak) 2015 dan sabu-sabu setahun terakhir. Dan dumolid untuk menenangkan diri dan rehab dokter."
Selain itu, Mardiaz juga mengatakan bahwa Fachri tidak melawan saat penggerebekan berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada perlawanan selama penggerebekan. Ada istri dan anak-anaknya, tersangka baru bangun tidur," terangnya.
Kata Mardiaz, pasal yang disangkakan pada Fachri adalah pasa 112 sub pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.