Hilda Vitria Lega Kriss Hatta Dipenjara

14 April 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Foto: Munady/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Foto: Munady/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta kini menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, sejak 9 April 2019.
ADVERTISEMENT
Penahanan terhadap Kriss Hatta dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah. Kasus itu berawal dari pengakuan pria 30 tahun itu bahwa ia telah melangsungkan pernikahan dengan Hilda Vitria pada 26 September 2015.
Namun, Hilda membantah pernyataan Kriss Hatta. Ia lantas melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen nikah pada September 2017. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan pemain film ‘Seleb Kota Jogja (SKJ)’ itu sebagai tersangka pada 9 November 2018.
Hilda Vitria. Foto: Munady Widjaja
Hilda merasa lega begitu mengetahui Kriss Hatta ditahan. Sebab, ia selama ini yang terkena efek negatif terkait permasalahannya dengan pria kelahiran Jakarta itu.
“Ditanya gimana rasanya, lega lah. Yang disalahin masyarakat, Hilda. Selama ini Hilda dijelek-jelekin. Lega lah semua sudah kebukti,” kata Hilda saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Minggu (14/4).
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
Hilda mengungkapkan, ia pada awalnya tidak tega untuk melaporkan Kriss ke polisi. Namun, Hilda menepikan rasa itu karena persoalannya semakin membesar.
ADVERTISEMENT
Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Fahmi Bachmid, Hilda akhirnya memutuskan melaporkan Kriss ke polisi. “Aku sudah komunikasi sama Bang Fahmi, orang ini buat masalah dan besarkan masalah. Dari enggak ada, jadi diada-adain,” ucapnya.
Kini, Hilda mengatakan, Kriss Hatta mesti mempertanggungjawabkan segala yang ia perbuat. “Dia sudah berbuat dan harus bertanggung jawab,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 264 dan 266 KUHP. Ia terancam hukuman delapan tahun penjara.