Istri Abdee 'Slank' Sempat Teteskan Air Mata Saat Mediasi

10 April 2018 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdee Negara 'Slank' dan Istrinya. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Negara 'Slank' dan Istrinya. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Persidangan cerai antara gitaris Slank, Abdee Negara dan istrinya Anita Desy Farida masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada Selasa (10/4), keduanya akhirnya dipertemukan dalam proses mediasi.
ADVERTISEMENT
Anita mengatakan dalam proses mediasi Abdee tidak terlalu banyak bicara. Namun, menurut dia, sang suami tetap pada pendiriannya untuk memutuskan tali pernikahan. Sebaliknya, Anita ingin mempertahankan rumah tangga.
“Ini kan baru mediasi tetap yang menentukan pengadilan nantinya. Disetujukan apa enggak, belum tentu dia (Abdee) yang menang,” kata Anita ketika ditemui kumparan (kumparan.com).
Abdee Negara 'Slank' dan Anita Desy Farida. (Foto: Instagram @abdeenegara dan Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Negara 'Slank' dan Anita Desy Farida. (Foto: Instagram @abdeenegara dan Giovanni/kumparan)
Ketika proses mediasi, Anita mengaku tidak banyak bicara dengan sang suami. Mereka cuma sekadar membalas salam. Bahkan, suasana di ruang mediasi menjadi ‘dingin’.
“Tapi untuk berantem enggak, saya sih, enggak ada masalah, saya tenang saja tadi,” ucap Anita.
Namun, ketenangan Anita tak mampu membendung rasa haru. Ia sempat mengingat kisah cintanya dengan Abdee.
ADVERTISEMENT
“Saya agak sedih, tadi meneteskan air mata, mungkin karena menyesal sih, kami dari susah kenapa harus ending-nya kayak gini,” ungkap Anita.
Abdee Negara Slank. (Foto: Instagram/@abdeenegara)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Negara Slank. (Foto: Instagram/@abdeenegara)
Permohonan talak cerai Abdee terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2017 dengan nomor perkara 3448/Pdt.G/2017/PA.JS, atas nama Abdi N Nurdin Bin H Nurdin dan Anita Dewi Farida binti Syamsudin.
Abdee mengajukan permohonan cerai diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Taufik Mahmud. Dalam permohonan cerai, ia tidak mengajukan soal hak asuh anak maupun harta gono gini.