Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Ditunda

21 Mei 2018 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tio Pakusadewo  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persidangan kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo ditunda. Sidang sendiri seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Awalnya, ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring membuka persidangan. Ia memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk membacakan tuntutan.
"Hari ini kita mendengar tuntutan dari penuntut umum. Bagaimana saudara jaksa?" kata Asiadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Namun ternyata, penuntut umum belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap Tio. Penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan.
"Terima kasih yang mulia, kami mohon maaf karena tuntutan belum siap, belum jadi. Mohon untuk ditunda kurang lebih satu minggu ke depan," ujar jaksa Sarwoto.
Setelah itu, Asiadi meminta agar penuntut umum tidak mengulur-ngulur pembacaan tuntutan. Sebab, ia mengatakan, hal itu bisa menimbulkan tafsir yang tidak baik.
Hingga akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. "Kita sidang kembali hari Senin tanggal 28 Mei 2018 dengan acara tuntutan dari penuntut umum. Supaya terdakwa dihadapkan di persidangan," ucap Asiadi.
Sidang Tio Pakusadewo  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
Sementara, Tio tidak merasa kecewa karena sidang tuntutan harus ditunda. Pria berusia 54 tahun itu mengaku akan mematuhi segala proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Ya, sabar aja, ikutin aja. Mungkin menyiapkan tuntutannya enggak mudah barangkali. Tapi saya, ya penginnya cepat selesai," ucap Tio.
Pria kelahiran Jakarta ini berharap penuntut umum bisa memberikan tuntutan yang terbaik untuk dirinya. "Harapannya harusnya bebas," ungkap Tio.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada 30 April lalu, Tio didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 1 bicara mengenai kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
Tio ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Tio membeli empat paket sabu dari seseorang berinisial V seharga Rp 1,3 juta pada 16 Desember 2017. Ia mengaku membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Sebelum ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 3 April lalu, Tio sempat menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.