Jane Shalimar Rugi Miliaran Rupiah Akibat Kasus Penggelapan Barang

21 Desember 2018 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jane Shalimar. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jane Shalimar. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Jane Shalimar membuat laporan ke kantor polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan barang. Tanda bukti lapor, nomor: LP/2487/XII/2018/RJS, tertanggal 21 Desember telah didapatkan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ditemui seusai membuat laporan, Jane mengatakan dirinya melaporkan seorang pengusaha bernama Sahrul Ramadhan karena diduga membawa atau menggelapkan barang berupa satu unit komputer. Banyak dokumen penting Jane yang ada di dalam komputer tersebut sehingga perlu segera dikembalikan.
Kejadian berawal saat Jane membentuk sebuah perusahaan. Tetapi, karena belum memiliki gedung, ia menumpang tempat di gedung yang dimiliki Sahrul.
Namun, setelah ia memiliki gedung dan ingin mengambil komputer, ternyata tempat kerja yang digunakan oleh Sahrul telah pindah. Sehingga, ada sejumlah barang yang tidak dibawa oleh Jane, salah salah satunya komputer tersebut.
Jane Shalimar. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jane Shalimar. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Ada proposal seluruh perusahaan. Perusahaan aku bergerak di bidang pembangunan jalan, ada bekerja sama dengan perusahaan di luar kota. Ini sudah berjalan, saat kita misalnya supply barang di perusahaan luar kota, ada pemesanan terus selama dua tahun. Saat kita mau memesan lagi, dari perusahaan supplier itu, datanya ada di komputer itu," ucap Jane Shalimar, Jumat (21/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi, semua data penting yang itu tadi, kontrak kerja sama, ada di situ (komputer). Otomatis (perusahaan supplier) tidak mencari lagi, semua akan hilang pekerjaannya dan diberikan ke perusahaan lain," imbuhnya.
Sejumlah komunikasi dengan Sahrul telah dilakukan oleh perempuan berusia 38 tahun tersebut. Namun, respons yang ia terima tidak memuaskan. Begitu pula dengan somasi yang ia ajukan, tidak ditanggapi sama sekali. Bahkan, rekannya itu memblokir nomor WhatsApp milik Jane.
Jane mengaku terakhir berkomunikasi dengan Sahrul pada September lalu. Jane menyampaikan bahwa dia akan melaporkan Sahrul kepada pihak berwajib. Hal itu dilakukan karena Jane jengkel dengan tingkah laku Sahrul yang menganggap enteng masalah tersebut.
"Dia memang ada niat untuk menguasai. Karena gue sempat emosi, oh, ya, sudah, kalau kayak gini, gue laporin saja, deh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Jane Shalimar, Zakir Rasyidin, mengaku kliennya mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar akibat penggelapan satu unit komputer tersebut.
"Maka kita laporkan, kita laporkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Karena ada barang yang dikuasakan ke dia (terlapor) untuk dititipkan, tapi ternyata tidak dikembalikan. Kalau ditanya kerugian, ditaksir sekitar 2 miliar (rupiah)," tandas Zakir.