Keluar dari Penjara Sandy Tumiwa Langsung Cium Kaki Ibu

25 Februari 2017 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sandy Tumiwa dan istri. (Foto: Instagram/@diana_limbong)
Setelah hampir 15 bulan berada di balik jeruji besi akhirnya aktor Sandy Tumiwa dapat menghirup udara bebas. Sandy keluar dari penjara melalui proses bebas bersyarat yang ia ajukan.
ADVERTISEMENT
Sandy pun mengaku lega karena akhirnya ia bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercintanya. Ia sampai terharu saat melihat sang ibu, Amalia Nurshanty, menyambutnya keluar dari penjara.
"Pas saya keluar pertama kali, saya melihat cinta saya yang pertama, yaitu ibu saya. Ya (cium kaki) saya enggak kuat. Kalau dibilang rida Allah itu terletak di rida ibu," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Ketika saya bertafakur, apa ya saya alami, Allah berikan jawabannya dan itu cepat," lanjutnya.
Menurut suami dari Diana Limbong ini banyak sekali pelajaran hidup yang ia dapatkan selama berada di balik jeruji penjara. Sebuah pelajaran tentang hakikat kehidupan.
"Setelah saya alami, saya ketemu teman-teman, saudara-saudara, dan kita semuanya sama. Nggak ada namanya jabatan, pengusaha, S1, S2, maupun yang setinggi langit. Kita pas ada di Salemba ya semua sama. Artinya apa? belajar yang namanya mengikis kesombongan. Nggak ada yang menyengat ke bawah, menengah, atas karena semuanya sama. Apalagi kalau bukan hakikat," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sandy pun belum bisa membayangkan rencana apa yang akan ia lakukan ke depannya karena ia masih fokus mengurus ibunya yang sedang sakit. Bahkan rencana Sandy yang mau menggelar jumpa pers terkait kebebasannya pun harus batal.
"Saya minta maaf tidak bisa hadir karena tiba-tiba ibu saya sakit. Saya enggak bisa fokus, yang penting sekarang urusi ibu dulu. Kedepannya ya la Haula wala kuata ila Billah."
Mantan suami artis Tessa Kaunang ini harus mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penipuan investasi bodong bersama rekannya. Kala itu, ia mendirikan perusahaan investasi fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia yang berlokasi di Jakarta. Sandy ditangkap di Lena Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2015.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memutus perkara dengan menghukum Sandy selama 2 tahun kurungan penjara. Namun ia sudah menjalani hukuman selama 5 bulan sebelum putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keluar pada April 2016.