Keluarga Diteror Surat Kaleng, Jonathan Frizzy Lapor ke Polisi

26 April 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pesinetron Jonathan Frizzy menyambangi Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Kedatangan pria yang kerap disapa Ijonk itu adalah untuk melaporkan kejadian yang tidak menyenangkan yang dialami keluarganya alami beberapa waktu lalu. Ijonk mendapatkan surat berisi ancaman pembunuhan dan pemerkosaan dari orang yang tidak dikenal terhadap orang di rumahnya itu.
ADVERTISEMENT
"Iya ini mau laporan. Ada orang yang mau coba kayaknya mau ngancam orang rumah dan dapat surat ditaruh di gerbang. Tulisannya itu ngancem kalau kita punya anak di rumah cewek bisa diperkosa, segala macam gitu," jelas Ijonk.
Teror yang menimpa pemain sinetron 'Anak Jalanan' itu terjadi pada Senin (23/4) pukul 06.25 pagi. Bermula saat asisten rumah tangga Ijonk menemukan surat aneh di depan gerbang rumahnya. Sempat menghiraukan surat tersebut, namun sang istri penasaran dan membaca detail suratnya.
"Dia (istri) bilang 'kamu baca enggak sih itu ada ancaman anak. Diancem kalau kamu enggak ngapa-ngapain itu ada anak cewek dia mau perkosa'. Aku cek ternyata bener juga kita cari di mana ancamannya," beber Ijonk.
ADVERTISEMENT
Ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Ijonk sudah memiliki barang bukti berupa rekaman CCTV dan surat yang ditulis peneror tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Surat yang mengancam keluarga pria berusia 36 tahun itu pun bertuliskan kata-kata yang yang kotor dan tidak jelas. Ijonk dan tim kuasa hukumnya pun masih menyelidiki siapa dalang dibalik ancaman itu.
"Kita pikirnya itu orang gila, tapi kayaknya bukan. Dia niat banget datang ke rumah karena berpakaian yang bagus. Dia lihat ke sana-sini, kalau sudah aman dia baru masuk ke dalam (rumah)," pungkas Ijonk.
Surat ancaman untuk Jonathan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Ijonk mengatakan bahwa kejadian ini baru ia rasakan bersama keluarganya. "Soalnya aku kan enggak punya musuh, enggak punya saingan segala macem," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Perkaranya tersebut sudah dibuat oleh Ditreskrimsus Polda Metro, dengan nomor perkara TBL/2307/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Peneror tersebut dikenai pasal 336 ayat 2 tentang pengancaman.
Jonathan Frizzy buat laporan ke Polda. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)