Kriss Hatta Harap Kejujuran Hilda Vitria Saat Bersaksi di Persidangan

20 Mei 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta nikah di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Kriss mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan ialah Hilda Vitria dan ibunya, Rachmawati. Pria 30 tahun ini menyampaikan harapannya terkait saksi dari JPU.
"Saya berharap saksi jujur, jangan memberikan keterangan palsu," kata Kriss Hatta sebelum proses sidang.
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
Di sisi lain, Kriss Hatta merasa senang karena Hilda akan menjadi saksi dalam persidangan. Sebab, menurut Kriss, kehadiran mantan kekasih Billy Syahputra itu bakal mempercepat proses hukum yang ia jalani.
Namun, Kriss menduga keterangan yang akan Hilda dan ibunya sampaikan selama persidangan tidak akan dapat dipercaya."Paling bohong semua," ujarnya dengan nada sinis.
Hilda Vitria saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (07/09/2018). Foto: Munady Widjaja
Sementara itu, Hilda mengaku bahwa ia sudah siap untuk memberikan kesaksian saat persidangan Kriss. "Bismilahirahmanirohim, doain semuanya," ungkapnya di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
Hilda tidak merasa tegang untuk bersaksi di depan majelis hakim. Ia berharap bisa memberikan kesaksian dengan lancar.
"Bismillah, serahin sama yang di atas," tutup Hilda.
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Kasus yang menjerat Kriss Hatta berawal dari pengakuannya telah menikah dengan Hilda pada 26 September 2015. Namun, Hilda membantah pernyataan Kriss.
Hilda melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen nikah pada September 2017. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka pada 9 November 2018.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Kriss dengan tiga pasal, yakni Pasal 264 ayat (2) KUHP, Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman delapan tahun penjara. Saat ini Kriss mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT