Kriss Hatta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Nikah

11 November 2018 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Kriss Hatta menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah. Soal penetapan tersangka Kriss pada awalnya diketahui dari beredarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 November 2018 di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfirmasi, pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachmid membenarkan bahwa Kriss telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya,” kata Fahmi lewat pesan singkat elektronik kepada kumparan.
Fahmi mengatakan, penyidik memberitahu Hilda selaku pelapor bahwa status Kriss Hatta sudah ditingkatkan menjadi tersangka. “Penyidik melalui SP2HP tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Topo Khuhatta sudah menjadi tersangka,” tuturnya.
Fahmi menyatakan, Kriss Hatta diduga melanggar Pasal 264 dan 266 KUHP. Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Sementara, Pasal 266 KUHP mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Kemudian, Pasal 266 ayat (2) mengatur tentang pemakaian akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Adapun ancaman hukuman dalam pasal itu adalah 7 tahun penjara.
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan dan Instagram/@krisshatta07)
zoom-in-whitePerbesar
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan dan Instagram/@krisshatta07)
“Penetapan tersangka berdasarkan laporan Hilda terkait Pasal 264 dan 266 KUHP. Dugaan membuat surat palsu dan menggunakannya,” ucap Fahmi.
ADVERTISEMENT
Konflik antara Kriss dan Hilda bermula dari pengakuan Kriss bahwa ia telah menikah dengan Hilda pada 26 September 2015. Namun, hal itu dibantah oleh Hilda yang saat ini menjalin asmara dengan Billy Syahputra.
Akhirnya, Hilda melayangkan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Kota Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi telah menjatuhkan putusan.
Mereka menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda. Dengan demikian, Kriss Hatta dan Hilda masih berstatus suami istri.