Maia Estianty: Jika PSK Tersangka, Mengapa Pengguna Jasanya Tidak?

17 Januari 2019 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maia Estianty. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Maia Estianty. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis dan sejumlah figur publik kini tengah menjadi sorotan. Adalah Vanessa Angel, artis yang namanya harus terseret dalam kasus prostitusi setelah ia ditangkap oleh Polda Jatim di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Vanessa yang awalnya berstatus sebagai saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan penyelidikan polisi setelah menemukan sejumlah foto dan video porno Vanessa di hp seorang muncikari yang saat ini sudah ditahan polisi.
Video dan foto tersebut diduga digunakan untuk 'promosi' menarik pelanggan. Polisi pun menjerat Vanessa dengan UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Beragam komentar pun langsung muncul. Tak hanya dari masyarakat namun juga dari rekan selebriti, salah satunya musisi Maia Estianty. Meski tak menyebut nama Vanessa dalam komentarnya, namun Maia menyoroti kasus prostitusi yang kini marak terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Maia mempertanyakan mengapa hanya PSK--Penjaja Seks Komersial--yang dijadikan tersangka, sementara penggunanya tidak.
"Jika PSK dijadikan tersangka, mengapa pengguna jasa PSK tidak ikut dijadikan tersangka?" tulis Maia.
Ibu tiga anak ini kemudian juga mempertanyakan mengapa hanya perempuan yang seolah-olah menjadi tumpuan kesalahan. "Mengapa mesti hanya wanita yang dijadikan obyek? #tanyamengapa," ujarnya.
Cuitan Maia tersebut sontak langsung menuai beragam komentar netizen. Ada yang setuju dengan cuitan tersebut, namun ada juga yang meminta Maia untuk tidak membela siapapun pelakunya. Bahkan, Maia pun sempat saling balas komentar dengan salah satu followers-nya.
"Kalau Bisa Jngn Di bela,in Mbak Maia.. Apa karena dia Artis Terus Salah Di bela,in. 80jt ..Oooo.. Jelas tergiur lah..wkwkwkwk," tulis pemilik akun Alex G.
ADVERTISEMENT
"Bela? No !!! Cuma nanya kan...," jawab Maia.
"Karena.. Yg Beli kan sudah Bayar.. Jadi yg salah ya Yg Menjual ..Sama Mucikari nya... Salah Sendiri Kenapa Mau Di Jual.. Dan yg Di jual Pun kegirangan Karena Dapat Duit... Terus Seumpama gk Ketangkap.. Apa Dia gk Girang..karena Tertangkap lah jadi menangis2," lanjut Alex.
"Tetapi mengapa pengguna narkoba dan penjual sama2 jadi tersangka? apa bedanya?" timpal Maia kembali.
"Ya..Beda Narkoba Barang Terlarang Di Seluruh Dunia pun Mesti Di tangkap..lah kalau Barang yg ini.. Portitusi di luar negeri Udah biasa kayak di japan,thailand Udah biasa.. Karena di negeri kita ya Jelas Di larang Mbak yu.. Itu perbedaan nya," tandas Alex.
Dalam kasus prostitusi yang menjerat Vanessa, Direskrimsus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan Vanessa Angel difasilitasi oleh enam muncikari selain Endang Suhartini alias Siska dan Tentri. Siska dan Tentri sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Sementara muncikari lainnya masih diburu.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah menjerat kedua tersangka, Siska dan Tentri dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 Ayat 1 dan 45 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP. Sebab, polisi menganggap kedua tersangka terbukti menyediakan jasa prostitusi di dunia maya atau online.
"Sehingga memang kita bisa menahan yang bersangkutan," imbuh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung di Mapolda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Sementara itu, polisi juga telah mengungkap nama pengguna jasa prostitusi Vanessa. Dia adalah Rian, berusia 45 tahun dan berprofesi sebagai pengusaha tambang pasir asal Jakarta.
"Rian, pengusaha tambang pasir. Dia usahanya banyak, di Lumajang juga ada. Bukan cuma pasir. Usianya 45, masih bujangan pengakuannya," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi di Mapolda Jawa Timur, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan Rian, lanjut Harissandi, baru kali ini ia mencoba jasa prostitusi artis, tapi sering pulang pergi Jakarta-Surabaya. Harissandi juga mengungkapkan alasan Rian memilih Vanessa Angel karena Rian sudah merasa cocok dengan Vanessa dibanding artis lain yang ditawarkan kepadanya.
Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Saat ini, aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal untuk menjerat pengguna dan pekerja seks komersial (PSK). Aturan dalam KUHP hanya menjerat muncikari seperti yang tertuang dalam Pasal 506.
Pengguna dan PSK hanya bisa dijerat dengan pidana perzinaan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP. Itu pun bagi pengguna dan PSK yang telah beristri atau bersuami dan hanya bisa diproses berdasarkan aduan istri atau suaminya.