Marcello Tahitoe Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun

2 Januari 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang penyanyi Ello (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penyanyi Ello (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Marcello Tahitoe alias Ello telah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1). Ello dan rekannya yang juga berstatus sebagai terdakwa, Diego Maradona Tampubolon, sudah datang sekitar pukul 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kemudian dimulai pada pukul 14.18 WIB. Pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan pada 2 Desember 2017 lalu. Namun, saat itu JPU mengaku belum siap sehingga sidang ditunda selama tiga pekan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu, Diego Maradona Tampubolon alias Diego, dan terdakwa dua, Marcello Tahitoe alias Ello, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," tutur jaksa Herlangga Wisnu membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama satu tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjutnya kemudian.
Sidang penyanyi Ello (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penyanyi Ello (Foto: Munady Widjaja)
Sejak awal sidang, wajah Ello tampak tegang. Ekspresi tegangnya pun berubah menjadi sedih ketika mendengar tuntutan JPU.
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan JPU tersebut. Selain lantaran Ello dan Diego belum pernah dihukum, keduanya juga mengakui perbuatan mereka secara terus terang, tak mempersulit jalannya persidangan, dan berjanji tak akan lagi mengulanginya.
"Selain hal-hal yang meringankan itu, kami juga melihat barang bukti yang ada tidak sampai satu gram," tambah Herlangga ketika ditemui usai sidang berlangsung.
Sementara itu, hal yang memberatkan ialah lantaran perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sidang penyanyi Ello (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penyanyi Ello (Foto: Munady Widjaja)
Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello mengaku pihaknya menghormati tuntutan JPU tersebut. Hanya saja, ia tetap berharap Ello nantinya dapat direhabilitasi.
"Terhadap tuntutan (pidana penjara) satu tahun, kami menghormati karena itu wewenang pihak kejaksaan. Kami juga meminta dan memohon kejaksaan menghormati apabila hakim memutus nanti (Ello) direhabilitasi karena undang-undang sudah memberikan wewenang kepada pihak majelis hakim untuk bisa memutus dari di luar tuntutan pidana," tutur Chris ketika ditemui usai sidang.
ADVERTISEMENT
Sidang selanjutnya yang beragendakan putusan akan digelar dua pekan lagi, tepatnya pada Selasa, 16 Januari 2018.