Melihat Sisi Positif dan Negatif di RUU Permusikan

7 Februari 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sisi Positif dan Negatif RUU Permusikan Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan
zoom-in-whitePerbesar
Sisi Positif dan Negatif RUU Permusikan Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan
ADVERTISEMENT
Draft RUU Permusikan yang bocor ke publik membuat resah sejumlah musisi, terutama mereka yang berkarya di jalur independen. Karena itu, dibentuklah Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan atau KNTL RUUP yang menolak RUU tersebut untuk disahkan.
ADVERTISEMENT
Lewat keterangan tertulis, KNTL RUUP menjelaskan bahwa ada 19 dari 54 pasal dalam RUU Permusikan yang bermasalah. Pasal-pasal tersebut dianggap merepresi proses kreatif musisi, hingga memarjinalisasi dan mendiskriminasi musik.
Namun, jangan lupakan hal yang satu ini; ada 35 pasal yang tidak dipermasalahkan dalam RUU Permusikan. Pasal-pasal tersebut dipercaya menguntungkan musisi.
Nah, mari kita melihat sisi positif dan negatif dari RUUP Permusikan dalam infografik berikut ini.
Sisi Positif dan Negatif RUU Permusikan Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan