Nikita Mirzani Tunjukkan Bukti Pernikahan dalam Sidang Isbat Nikah

9 Mei 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang terkait isbat nikah dan gugatan cerai terhadap Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Dalam sidang yang beragendakan pembuktian surat nikah, baik Niki maupun Dipo, diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya memberikan bukti berupa surat dan video terkait pernikahan siri Niki dan Dipo pada 18 Februari 2018.
"Nikita Mirzani membuktikan bahwa ada pernikahan pada tanggal 18 Februari 2018 juga baik dalam bentuk video, maupun juga ada beberapa surat, yang ditandatangani oleh Nikita, juga ditandatangani okeh Dipo. Yang mana hari itu mereka benar melaksanakan pernikahan," kata Fahmi seusai persidangan, Kamis (9/5).
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Dalam persidangan tersebut, Fahmi mengungkapkan bahwa pihak tergugat, yakni Dipo Latief, membenarkan adanya pernikahan tersebut. Namun, menurut dia, hal yang penting dari proses sidang isbat nikah bukan terletak pada pengakuan adanya pernikahan.
"Sebenarnya permohonan ini untuk kepastian hukum untuk seorang wanita. Karena pernikahan yang tidak tercatat, itu hanya membawa dampak yang negatif," tutur Fahmi.
ADVERTISEMENT
"Bisa dikatakan lebih negatif bagi wanita, makanya diisbatkan, dikasih aturan tentang peraturan isbat nikah, itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada seorang wanita yang nikah tidak dicatatkan dan di hadapan KUA," lanjutnya.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan
Dalam gugatan cerai, Nikita Mirzani juga meminta nafkah ke Dipo. Kendati demikian, Fahmi enggan membocorkan jumlah nominalnya.
Namun, Fahmi mengatakan, Dipo memiliki tanggung jawab terhadap Niki. Hal itu, menurutnya, diatur di dalam undang-undang.
"Nafkah itu menjadi tanggung jawab suami, ya, atau ayah. Kita hanya menjalankan aturan bahwa betul ada tanggung jawab yang harus dibebankan kepada seorang ayah," ucap Fahmi.
Pengacara Dipo Latief, Asfa Davy Bya. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya menanggapi mengenai bukti-bukti yang disampaikan pihak Niki di persidangan. Pihak Dipo tidak merasa keberatan terkait hal itu. Asfa membenarkan bahwa kliennya memang menikahi Nikita Mirzani secara siri pada 18 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
"Mereka memberikan bukti-bukti surat bahwa benar tanggal 18 Februari itu ada perkawinan siri. Kita mengakui, kok, tanggal 18 Februari itu memang ada pernikahan. Kita mengakui itu," ucapnya.
Proses sidang isbat nikah dan gugatan cerai yang diajukan Nikita Mirzani ke Dipo akan digelar kembali pada 23 Mei 2019. Agendanya ialah pengajuan bukti susulan dan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.