Pengacara Bicara soal Foto yang Buat Vanessa Angel Dijerat UU ITE

26 Februari 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Munady Widjaja dan Instagram/@ccicjatim
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Munady Widjaja dan Instagram/@ccicjatim
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel masih terus bergulir. Saat ini Vanessa pun masih mendekam di dalam Rutan Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Vanessa dengan UU ITE karena anessa diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi kepada muncikari.
Namun kini, pihak kuasa hukum Vanessa Angel mulai mempertanyakan soal penetapan Vanessa sebagai tersangka karena melanggar UU ITE.
Dari foto yang diunggah Bibi Ardiansyah, kekasih Vanessa, di akun Instagram pribadinya, terlihat bukti pesan singkat antara Vanessa dengan seseorang yang diduga adalah Siska.
Dalam pesan singkat tersebut, terlihat Vanessa memang mengirimkan foto dirinya yang diduga hanya menggunakan bra.
"Foto selfie chat pribadi vanessa ke siska ini dijadikan landasan pelanggaran UU ITE oleh polda jatim untuk memenjarakan vanesa hingga saat ini, jadi... selfie chat pribadi skrg bisa di penjara?" tulis Bibi seperti dilihat kumparan, Selasa (26/2)
ADVERTISEMENT
kumparan kemudian mencoba mengkonfirmasi terkait postingan Bibi tersebut kepada kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis.
Melalui sambungan telepon, Milano membenarkan bahwa itu adalah chat pribadi Vanessa,
"Ya, disangkakan Vanes yang menyebarkan foto itu, tapi apakah foto tersebut sudah dianggap foto asusila? Itu chat pribadi loh. Saya tegaskan itu chat pribadi antara Vanes dan Siska. Ini sudah ruang privasi, harusnya tidak boleh dipidanakan," ungkap Milano.
Pesinetron Vanessa Angel, saat jumpa pers di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Foto: Giovanni/kumparan.
Milano kemudian menambahkan bahwa foto yang dikirim Vanessa dalam chat tersebut tidak bertujuan apa-apa.
Vanessa juga tidak pernah menyebarkan chat pribadinya itu kepada siapapun.
"Silakan tanya sama para ahli, apakah foto itu bisa dikatakan asusila? Karena setahu kita kalau dikatakan asusila yang menimbulkan syahwat. Apakah foto itu menimbulkan syahwat?" lanjut Milano.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengacara, Milano berharap mendapat keadilan untuk bintang sinetron 'Nadin' tersebut.
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Milano berharap pihak kepolisian dapat memberikan keterangan yang berimbang sesuai dengan fakta yang ada.
"Tidak ada yang disebarkan oleh Vanes. Kalaupun ada penyebaran, siapa yang nyebar? Kalau Siska ya Siska (yang salah), tapi kalau ada yang nyebarin lagi, cari orangnya. Bukan Vanes yang dipidana gara-gara ini doang," tandas Milano.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penetapan Vanessa sebagai tersangka lantaran artis berusia 27 tahun itu secara langsung mengeksplorasi dirinya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat mengumumkan Vanessa Angel tersangka di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019). Foto: Dok: Jatimnow
Vanessa diduga menyebar foto pornonya ke muncikari.
"Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya dishare kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kami amankan," ujar Luki.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, penetapan tersangka Vanessa ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Di antaranya adalah pendapat ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli kementerian agama
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur telah memperpanjang masa penahanan Vanessa Angel. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan lantaran berkas Vanessa yang hingga kini belum rampung.
Vanessa Angel memakai baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Vanessa ditahan di Polda Jatim sejak awal Februari 2019 setelah keluar dari rumah sakit karena sakit maag. Sabtu (23/2) lalu adalah hari ke-20 pelakon FTV itu menjadi tahanan Polda Jatim.
Mengacu Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 hari ke depan.