Pengacara: Kondisi Roro Fitria Sedang Drop

18 Februari 2018 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyalahgunaan narkoba Roro Fitria. (Foto: Antara/Elora)
zoom-in-whitePerbesar
Penyalahgunaan narkoba Roro Fitria. (Foto: Antara/Elora)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Roro Fitria saat ini sedang mendekam di rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Roro terjerat kasus narkoba setelah ditangkap Subdit 1 Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Roro, Irsan Gusfrianto, mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini sedang menurun.
"Kondisi Mbak Roro lagi drop karena suasana di ruang tahanan," kata Irsan saat dihubungi via pesan singkat pada Minggu (18/2).
Irsan mengatakan bahwa alasan menurunnya kondisi artis berusia 28 tahun terletak pada perbedaan tempat tidur antara di rumah dengan rumah tahanan.
"Drop karena biasanya tidur di kamar yang bagus dan tempat tidur yang bagus," ungkapnya.
Hasil tes urine Roro dinyatakan negatif. Namun, Irsan berujar, dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan.
"Dalam waktu dekat pihak penyidik akan melakukan tes rambut karena tes rambut bisa mendeteksi pemakaian kurang lebih 3 bulan ke belakang," kata Irsan.
irsan akan menunggu hasil tes rambut yang akan dijalani pemain sinetron 'Islam KTP' itu. Setelah hasil tes rambut keluar, Irsan akan melakukan permohonan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil tes rambut tersebut kami jadikan dasar untuk permohonan rehabilitasi dan kepentingan pembelaan di pengadilan," ujarnya.
Kemudian, Irsan juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak diizinkan melakukan penangguhan penahanan. "Kalau soal penangguhan penahanan, kami tidak mohonkan," imbuhnya.
Roro diciduk oleh Subdit 1 Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu. Roro terbukti memesan sabu dari seseorang berinisial WH sebanyak 2,4 gram dengan harga Rp 5 juta.
Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT