Pengacara Nilai Tuntutan 1 Bulan Penjara Tak Sesuai untuk Lyra Virna

4 Januari 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Lyra Virna telah digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (3/1). Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Lyra dituntut satu bulan penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Lyra, Kustanto Arief Wibowo, menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta persidangan. Ia meyakini kliennya bahkan bisa bebas dari tuntutan tersebut.
“Bagi kami, ya, tidak sesuai. Sama sekali tidak sesuai karena memang kenyataanya pada saat itu cuitan-cuitan tersebut kan sebetulnya hanya untuk proses menagih saja,” ucapnya ketika dihubungi kumparan, Kamis.
Menurut Kustanto, ada kejanggalan dari tuntutan tersebut. Salah satunya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) seolah menghilangkan fakta bahwa akun Instagram Lyra kala itu sedang di-private.
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Mendengar tuntutan tersebut, menurut Kustanto, Lyra Virna tentunya merasa shock. Hanya saja, hal itu tak terlalu berpengaruh bagi kliennya tersebut.
“Kalau masalah shock, ya, enggak yang terlalu didramatisasi. Ya, standar-standar saja karena memang support dari suami, saudara, teman-teman yang juga menjadi korban dari ADA Tour saling men-support. Kami dari tim kuasa hukum juga men-support,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan akan digelar pada 9 Januari mendatang dan beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Terkait itu, Kustanto mengatakan timnya hendak menyusun nota pembelaan dengan semaksimal mungkin. Mereka akan lebih jeli dalam melihat kembali keterangan para saksi yang dirasa menguntungkan.
“Harapannya yang terbaik untuk Mbak Lyra, dalam arti bisa lepas dari tuntutan hukum dan juga bebas dari perkara tindak pidana saat ini,” pungkasnya.
Lasty Annisa (paling kanan) dan kuasa hukumnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/10/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lasty Annisa (paling kanan) dan kuasa hukumnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/10/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik biro perjalanan ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada 19 Mei 2017. Ia kemudian melaporkan balik Lasty pada 24 Mei 2017 dengan tuduhan penggelapan, penipuan, atau penipuan sebagai mata pencaharian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Lyra dan sang suami, Fadlan Muhammad, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui ADA Tour and Travel. Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty.
Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan. Hal itulah yang membuat Lasty merasa tak terima dan melapor ke polisi.
Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra Virna. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty.