Pengakuan soal Narkoba Berubah-ubah, Jennifer Dunn Akui Sempat Depresi

14 Mei 2018 20:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
ADVERTISEMENT
Pesinetron Jennifer Dunn pernah dua kali terjerat kasus narkoba pada 2005 dan 2009. Saat ini, ia kembali berurusan dengan kasus narkoba setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Wanita yang kerap disapa Jedun itu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (14/5), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.25 WIB, Jedun dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terkait fakta pada kasus narkobanya kali ini.
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
Selama sidang berlangsung, ada beberapa pernyataan Jedun yang berubah-ubah dari penuturan sebelumnya. Ia mengaku sempat membeli sabu kepada seorang bernama Ferly sebanyak lima kali dalam rentang waktu dua bulan, November dan Desember 2017.
Ia juga sempat mengatakan, sabu yang ditemukan polisi digunakan di kamar mandi pribadi yang ada di dalam kamarnya.
Pada persidangan kali ini, Jennifer menampik semua hal tersebut dan mengatakan bahwa ia mencabut semua pernyataan itu. Padahal Jedun sudah membubuhkan cap ibu jari dan tanda tangan atas penyataan terdahulunya.
ADVERTISEMENT
“Saya cabut pernyataan yang memakai di kamar mandi di dalam kamar, dan pengambilan beberapa kali di bulan November, itu juga enggak. November saya tidak melakukan pemesanan apa-apa. Desember pertengahan saya memang pesan, jadi cuma dua kali,” katanya di hadapan majelis hakim.
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
Lantaran pernyataannya yang berubah-ubah, hakim pun merasa pemain film ‘Buruan Cium Gue’ itu tidak jujur dalam memberi keterangan. Namun, ia kemudian menampik dan menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan terlalu banyak pikiran dan masalah selama proses hukumnya.
“Waktu itu saya stres juga, jadi enggak fokus saat memberi keterangan,” ujarnya.
Selain itu, Jennifer juga mengakui bahwa selama ini sering menggunakan narkoba karena banyak permasalahan. Saat sidang, ia pun mengakui alasan utama menggunakan barang haram itu karena banyak masalah.
ADVERTISEMENT
“Karena saya kalau ada masalah sedikit saya gampang depresi. Karena saya tidak bisa mengklarifikasi pemberitaan tentang saya di media,” tuturnya.
Adegan Jennifer Dunn dilabrak Shafa (Foto: Instagram)
zoom-in-whitePerbesar
Adegan Jennifer Dunn dilabrak Shafa (Foto: Instagram)
Sebelum terlibat kasus narkoba, wanita berusia 28 tahun ini diketahui sempat digosipkan menjalin kasih dengan seorang pengusaha bernama Faisal Harris. Mereka juga digosipkan telah menikah siri.
Lantaran tidak senang dengan hubungan itu, anak dari Faisal, Shafa Aliya Harris, sempat melabrak Jedun di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Video pelabrakan itu kemudian tersebar di media sosial, dan Jedun langsung dicap sebagai perempuan perebut laki orang (pelakor).
Namun di dalam persidangan, Jedun tidak menyebutkan secara pasti apakah kasus pelabrakan itu menjadi salah satu masalah yang membuat jiwanya tertekan.
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
Jedun pun mengaku menyesal menggunakan narkoba, sebagai langkah untuk membuat dirinya tenang ketika menghadapi berbagai masalah.
ADVERTISEMENT
"Sangat menyesal, karena ini adalah pelarian yang salah buat saya," imbuhnya.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jedun, akan dilanjutkan pada 24 Mei mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.