Permohonan Talak Cerai Abdee 'Slank' Dikabulkan Hakim

13 Agustus 2018 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdee Negara 'Slank' di PA Jakarta Selatan (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Negara 'Slank' di PA Jakarta Selatan (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus perceraian gitaris band Slank Abdee Negara dan Anita Desy Farida telah mencapai puncaknya. Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada hari ini, Senin (13/8), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan talak cerai Abdee terhadap Anita.
ADVERTISEMENT
"Permohonan cerai talak Abdee Negara dengan Ibu Anita pada hari ini telah diputuskan oleh hakim. Dalam artian, permohonan Abdee Negara telah dikabulkan oleh hakim untuk cerai. Hal lain-lain akan diatur dalam putusan itu," ujar Taufik Mahmud selaku kuasa hukum Abdee ketika ditemui usai sidang.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim tanpa kehadiran Anita. Sementara itu, Abdee yang kerap tak hadir justru menampakkan batang hidungnya dalam sidang kali ini.
Abdee Negara 'Slank' (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Negara 'Slank' (Foto: Giovanni/kumparan)
Lelaki berusia 50 tahun itu mengenakan kemeja hijau. Wajahnya tertutup masker. Ia memilih untuk diam saat masuk ke ruang sidang bersama sang kuasa hukum.
Sekitar sepuluh menit kemudian, Abdee dan Taufik keluar dari ruangan, tanda sidang telah rampung digelar. Meski wajahnya tertutup masker, Abdee tampak tersenyum kepada wartawan. Hanya saja, ia enggan banyak bicara.
ADVERTISEMENT
"Nanti saja," ucapnya singkat sambil terus berjalan menuju mobil.
Istri Abdee 'Slank', Anita Desy Farida. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Abdee 'Slank', Anita Desy Farida. (Foto: Giovanni/kumparan)
Majelis hakim, menurut kuasa hukum Abdee, memiliki pertimbangan tersendiri untuk menjatuhkan putusan dalam sidang meski tak dihadiri pihak tergugat. "Pertimbangannya mungkin sudah terlalu lama dan memang itulah keputusan hakim. Kalau layak diputuskan, ya, diputuskan," ucapnya.
Masih menurut Taufik, dalam sidang tersebut hakim hanya mengabulkan permohonan talak cerai Abdee terhadap Anita. Tak ada putusan terkait gono-gini dan hak asuh anak.
"Abdee ditanya oleh majelis hakim, 'Bagaimana, mantap?' 'Mantap,' untuk berpisah. 'Yakin?' 'Yakin.' Yang penting, titip untuk biaya anak-anak tetap sebagai tanggung jawab. Akhirnya, langsung dibacakanlah amar putusan bahwa perkara ini diputuskan permohonan Abdee dikabulkan," tutur Taufik.
Meski permohonan talak cerai telah dikabulkan hakim, Abdee dan Anita belum resmi bercerai. Sebab, sesuai dengan ketetapan pengadilan agama, setelah permohonan disetujui, lelaki kelahiran 28 Juni 1968 itu harus membacakan ikrar talak untuk Anita.
Abdee Slank dan Anita Desy Farida. (Foto: Munady Widjaja dan Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Slank dan Anita Desy Farida. (Foto: Munady Widjaja dan Giovanni/kumparan)
Abdee dan Anita menikah pada 18 Januari 1997. Keharmonisan mereka, menurut Anita--dalam wawancara dengan kumparan beberapa waktu lalu, hanya bertahan beberapa bulan. Keduanya pisah ranjang di tahun 1997, ketika Anita tengah hamil empat bulan.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Anita, sang suami kemudian meninggalkan rumah pada 2013. Empat tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2017, Abdee mengutarakan keinginannya untuk menikahi vokalis grup band The PainKillers, Tashea Nicole Delaney alias Feydy Lyvyr. Seminggu setelah itu, ia kembali dan mengatakan hendak bercerai.
Permohonan talak cerai Abdee kemudian terdaftar di PA Jaksel pada 5 Oktober 2017 dengan nomor perkara 3448/Pdt.G/2017/PA.JS, atas nama Abdi N Nurdin Bin H Nurdin dan Anita Dewi Farida binti Syamsudin.
Di samping itu, Abdee sempat menampik isu orang ketiga dalam pernikahannya dengan Anita. Melalui unggahan Instagram, pemilik nama lengkap Abdi Negara Nurdin itu mengatakan bahwa bukan orang ketiga yang membuat dirinya ingin bercerai, melainkan perbedaan prinsip dan pandangan hidup di antara mereka.
ADVERTISEMENT