Polisi Anggap Kondisi Fachri Albar Masih Kuat untuk Penahanan

23 Februari 2018 7:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Fachri Albar ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 14 Februari lalu. Saat ini, putra dari musisi Ahmad Albar itu, masih mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin, kondisi Fachri dalam keadaan baik dan tidak ada keluhan kesehatan selama ditahan.
“Sejak FA (Fachri Albar) ditangkap sampai saat ini, kalau penilaian kami dia masih cukup layak ataupun sehat untuk menjalani proses penahanan di kantor kepolisian,” kata Mardiaz ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Pihak keluarga Fachri diketahui telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk pemain film 'Pintu Terlarang' itu. Menurut Mardiaz, hal itu memang bisa dilakukan, meski kondisi Fachri berada dalam keadaan sehat.
Setelah ada pengajuan permohonan rehabilitasi, maka akan dilakukan assessment terhadap Fachri. "Makanya kami persilahkan dari tim assessment terpadu antara lain BNN, kepolisian, kemudian rumah sakit ini, untuk mengkaji secara ilmiah, sampai sejauh mana ketergantungan dia,” tutur Mardiaz.
Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick (Foto: Munady Widjaja)
Sementara, menurut penuturan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, hasil assessment menunjukkan tingkat ketergantungan Fachri cukup serius. Ia mengatakan, Fachri sudah menggunakan sabu sejak sepuluh tahun lalu.
ADVERTISEMENT
“Hasil assessment memang dia dinyatakan cukup serius ketergantungannya. Kami harus memperhatikan itu. Sesuai dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung), jika dia benar-benar penyalahgunaan narkoba aktif, harus dibantu,” ucap Vivick.
Walau nanti Fachri direhabilitasi, Vivick mengatakan, hal itu tidak akan membuat pria berusia 36 tahun tersebut, terlepas dari jerat hukum.
"Enggak (mengurangi hukuman Fachri). Sesuai UU Narkotika, dia tetap akan dilakukan yang sama oleh siapa pun, tidak ada yang spesial," tandas Vivick.
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Polisi menangkap Fachri di rumahnya karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang. Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sabu, 13 tablet dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, hingga puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine. Ia dijerat Pasal 112 sub Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.