Polisi Pertimbangkan Jatuhkan Pasal Tambahan untuk Pablo dan Rey Utami

20 Juli 2019 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rey utami dan Pablo Benua. Foto: Instagram/@reyutami
zoom-in-whitePerbesar
Rey utami dan Pablo Benua. Foto: Instagram/@reyutami
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan fakta baru dalam kasus ujaran 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU!' yang diunggah oleh channel YouTube Rey Utami & Benua itu, polisi menemukan keterangan Lembaga Sensor Film (LSF) yang ternyata palsu.
"Lembaga Sensor Film tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video yang diunggah di media sosial YouTube," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalan keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Argo juga menambahkan, Pablo dan Rey tidak pernah mendatangi kantor LSF untuk mengurus sensor dari vlog tersebut. Sehingga, Pablo dan Rey memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
"Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sebagaimana Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo.
Rey Utami (tengah) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
Sementara, Pablo dan istrinya, Rey Utami, beserta Galih Ginanjar ditahan karena laporan yang dilayangkan Fairuz A Rafiq. Dalam laporan tersebut, ketiganya dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Argo mengatakan polisi sedang mempertimbangkan akan mengenakan pasal 35 UU ITE terhadap Pablo dan Rey. "Nanti masalah penambahan pasal nanti kita diskusikan dengan penyidik seperti apa," ujar Argo di kantornya.
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Galih, Pablo, dan Rey telah ditahan polisi sejak Kamis (11/7) dini hari. Galih sendiri sebelumnya diperiksa selama 13 jam pada Jumat (5/7).
Pablo dan Rey telah diperiksa pada Rabu (10/7) pagi. Pasangan suami istri ini menjalani 18 jam pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.