Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Kriss Hatta ke Kejaksaan

21 Agustus 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses hukum terkait dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar pada April lalu masih bergulir. Ya, Kriss belum bisa bernapas lega meski telah mencapai kesepakatan untuk berdamai dengan Antony.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 31 tahun tersebut hingga kini masih menyandang status tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Antony, sebagai pelapor sekaligus korban, sesungguhnya telah mengajukan permohonan pencabutan laporan. Pihak kepolisian pun telah menerimanya.
Namun, permohonan pencabutan laporan tersebut masih diproses dan belum dikabulkan sampai saat ini.
Kriss Hatta jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan Foto: D.N. Mustika Sari/kumparan
Kabar terbaru, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, berkas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss sebagai tersangka justru berkemungkinan untuk dinyatakan P21 alias lengkap dalam waktu dekat.
"Kemarin saya tanyakan, sudah hampir selesai pemberkasannya. Nanti, kalau selesai, akan dikirim ke kejaksaan. Nanti saya cek kembali," ucap Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Kombes Argo Yuwono menambahkan, meski nantinya kasus dugaan penganiayaan tersebut benar-benar dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian disidangkan, kesepatakan damai antara mereka tetap dapat meringankan Kriss di pengadilan.
"Namanya pidana murni, masalah damai kan bisa meringankan dalam sidang di pengadilan," pungkas Kombes Argo Yuwono.