Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan terus mengembangkan kasus penangkapan aktor Jefri Nichol . Pemeran film 'Hit & Run' itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang pada Senin (22/7) malam dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan, kini polisi telah menangkap satu orang lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan Jefri Nichol.
"Kali ini saya Kasat Narkoba Jakarta Selatan atas perintah Kapolres ingin menyampaikan statement tambahan bahwa kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama-sama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN. Orang tersebut inisialnya RE," kata Vivick Tjangkung, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Pria berinisial RE itu ditangkap hanya beberapa jam setelah penangkapan Jefri. Pria tersebut ditangkap di kediamannya yang juga berada di kawasan Kemang dengan barang bukti ganja seberat 15 gram.
"Pengakuannya benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut atas ajakan saja, tidak ada pakasaan. Jadi sama-sama coba-coba sebagai pemakai pemula," ujar Vivick.
ADVERTISEMENT
Soal identitas RE, Vivick enggan menjelaskan lebih jauh. Termasuk ketika ditanya apakah pria tersebut merupakan sutradara Robby Ertanto yang tengah terlibat dalam satu proyek film bersama Jefri Nichol .
"Dia (dari kalangan) entertainment, nanti kita tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya. Kita belum sampai pada pertanyaan lanjutan, paling tidak kami sampaikan tangkapan baru yaitu berinisial RE," kata Vivick.
Sebelumnya kumparan sempat menghubungi Robby Ertanto, sesaat setelah Jefri Nichol ditangkap untuk menanyakan kelanjutan film "The Exocet' yang diperankan Jefri dan disutradarai oleh Robby. Namun kala itu panggilan ke nomor Robby tidak ada jawaban.
Kami kemudian mencoba kembali menghubungi nomor Robby Ertanto beberapa saat sebelum tulisan ini dibuat. Ponsel sutradara film 'Ave Maryam' itu sudah dialihkan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka RE kami kenakan jeratan hukum pasal 111 ayat 1, kemudian kita subsiderkan dengan 127 UU Narkotika," kata Vivick.