Steve Emmanuel Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

27 Desember 2018 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Steve Emmanuel dalam Rilis Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Steve Emmanuel dalam Rilis Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Steve Emmanuel kini mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Kakak dari Karenina Sunny Halim itu ditangkap dengan barang bukti 92,04 gram kokain, sementara 8 gram lainnya sudah dikonsumsi sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan barang haram tersebut dipesan dari Belanda oleh pesinetron berusia 35 tahun itu.
"Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Mapolrestro Jakarta Barat, Jl S. Parman, Kamis (27/12). Selain itu, kokain tersebut diketahui memiliki kualitas terbaik.
Sehingga, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menduga Steve terlibat dalam jaringan peredaran narkotika Internasional. "Kalau sudah beli (kokain) jumlah sekian (100 gram) pasti itu dari jaringan internasional," ujar Erick.
Erick menyebut penyidik sudah mengantongi nama pemasok tersebut. "Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda," ujarnya.
Polisi menggelar barang bukti kokain Steve Emmanuel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar barang bukti kokain Steve Emmanuel (Foto: Munady)
Pada saat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi menambahkan penyelidikan peredaran narkotika yang diedarkan Steve ini masih terus berlanjut. Hengky bahkan mempertanyakan kenapa barang haram itu bisa lolos dari pengawasan petugas Bandara.
ADVERTISEMENT
"100 gram itu cukup banyak untuk kokain. Dia bulan ini hanya pakai 8 gram. Setelah ini, kami akan pertajam lagi penyelidikan, 'Kok bisa lolos dari bandara? Karena ada alat pendeteksi di bandara'," ungkap Hengky.
Barang bukti kokain Steve Emmanuel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kokain Steve Emmanuel (Foto: Munady)
Steve Emmanuel diciduk dengan barang bukti 92,04 gram Kokain dan sebuah alat hisap yang disebut Bullet. Ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih melakukan pendalaman, apakah kokain yang dimiliki Steve hanya digunakan sendiri atau ada niat untuk didistribusikan lagi ke lingkungannya.