Syamsul Fuad Akan Layangkan Gugatan Lagi pada PH Benyamin Biang Kerok
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan Syamsul Fuad pada rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok ' terkait pelanggaran hak cipta telah ditolak majelis hakim Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar 28 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, penulis naskah 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972 itu menggugat rumah produksi Falcon Pictures, Max Pictures, HB Naveen, dan Ody Mulya. Syamsul tidak puas dengan putusan pengadilan. Karena itu, ia memutuskan untuk kembali melayangkan gugatan baru.
Sebelumnya, gugatan Syamsul ditolak lantaran tuntutannya dianggap salah alamat. Sebab, ia tidak melibatkan pihak pertama, yakni PT Layar Cipta Karyamas. Padahal, perusahaan itu sebelumnya terlibat transaksi dengan pihak tergugat atas film tersebut.
Syamsul belajar dari kesalahan. Dalam gugatannya kali ini, Syamsul mengaku akan turut mencantumkan PT Layar Cipta Karyamas.
"Ada beberapa fakta baru yang ingin kami ajukan," kata Syamsul ketika dihubungi kumparan via sambungan telepon, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
“Ya, misalnya darimana surat pelimpahan dari Layar Cipta ke Falcon itu kan belum dibuka dan diajukan ke sidang. Nah, itu saya buka jadi saya tuntut itu, mana surat pelimpahannya,” tutur Syamsul. .
Syamsul juga sempat mengungkapkan alasannya kembali mengajukan gugatan baru. Menurut dia, proses damai yang tak kunjung mencapai titik temu juga menambah keyakinannya untuk menggugat lagi.
“Karena proses damai enggak ketemu, mereka bertahan, saya bilang prinsip saya enggak mau itu dianggap sebagai hadiah. Saya mau itu hak saya sebagai (honor) penulis,” ucap Syamsul.
Syamsul masih memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan persoalan itu lewat proses damai. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka ia akan mengajukan gugatan kepada rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok '.
ADVERTISEMENT
“Hari Kamis terakhir, hari Jumat saya gugat, masukin gugatan,” tandas Syamsul.