Tiga Kicauan Ahmad Dhani Berujung pada Dakwaan Ujaran Kebencian

17 April 2018 0:01 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Ahmad Dhani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Ahmad Dhani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Ahmad Dhani menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). Ia didakwa melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast.
ADVERTISEMENT
Dhani diduga melakukan ujaran kebencian karena tiga unggahan di Twitter pada periode Februari hingga Maret 2017. Ia dianggap melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo A T alias Bimo pada Februari 2017 sampai Maret 2017, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2017 bertempat di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan," kata jaksa penuntut umum, Dedyng W Atabay Dedyng, saat persidangan.
Tiga cuitan yang dimaksud jaksa adalah pada 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP". Kemudian pada 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".
ADVERTISEMENT
Yang terakhir pada 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP".
Ketiga cuitan tersebut diunggah oleh Bimo setelah mendapatkan tulisan melalui WhatsApp dari Dhani. Dedyng mengatakan bahwa Bimo mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan dari Dhani. Bimo sendiri bekerja sebagai admin yang menggugah tulisan Dhani ke Twitter.
"Posting-an tersebut disebarkan yang bisa dibaca orang-orang dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca akun Twitter terdakwa," jelas Dedyng.
Ahmad Dhani tiba di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani tiba di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Dhani didakwa pada Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Dhani melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan. Nantinya, eksepsi dibacakan di persidangan pada 23 April mendatang. Meski begitu, Dhani masih merahasiakan poin-poin dalam eksepsi.
"Jadi eksepsi itu diajukan terkait dengan masalah dan cacat formal yang diajukan dakwaan oleh jaksa. Jadi kita melihat ada beberapa titik lemah dari jaksa dalam mengajukan dakwaan seperti kurang cermat dalam melakukan dakwaan yang kami lihat ini bisa untuk membatalkan dakwaan. Jadi kami pergunakan hak tersebut," kata salah satu penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Dhani memastikan akan terus menghadiri proses persidangan. "Saya pasti akan selalu hadir, polisi enggak usah khawatir," ungkapnya.