Tio Pakusadewo Banyak Merenung saat Direhabilitasi

3 April 2018 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo dibawa ke Kejari (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo dibawa ke Kejari (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Tio Pakusadewo dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (3/4). Hal ini dilakukan menyusul berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat pria berusia 54 tahun itu sudah dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian terlebih dahulu menjemput Tio di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Ia berada di sana karena menjalani proses rehabilitasi. Setelah itu, Tio langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kesehatannya.
Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan, Tio yang tampak mengenakan batik, merasa bersalah atas tindakannya mengkonsumsi sabu. Pemain film 'Surat dari Praha' ini mengaku banyak merenung dalam proses rehabilitasi.
"Dalam kesempatan ini saya banyak berpikir dan merenung, dan tentunya ini adalah pengalaman yang membuat saya tidak akan melakukan hal yang serupa di kemudian hari," kata Tio di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4).
Tio mengaku pengalamannya selama direhabilitasi membuatnya merasa jera atas tindakannya. Ia berjanji tak akan melakukan hal serupa di kemudian hari. Tak hanya itu, pemain film 'Bukaan 8' ini memastikan akan mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya.
ADVERTISEMENT
"Saya berterima kasih kepada kepolisian Polda Metro Jaya yang sudah membuat saya menjadi manusia yang sudah mengerti apa itu arti kata jera," ucap Tio.
Tio Pakusadewo dibawa ke Kejari (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo dibawa ke Kejari (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Tio ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin atau sabu seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.
Berdasarkan pengakuannya, Tio membeli 4 paket metamfetamin dari seseorang berinisial V seharga Rp 1,3 juta pada 16 Desember 2017. Ia mengaku membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Hampir selama 15 tahun Tio aktif mengkonsumsi narkoba. Beberapa bulan lalu, ia mengaku telah bebas dari jerat narkoba. Tio merasa bersyukur bisa terbebas dari dunia hitam itu setelah menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT