Diduga Sebarkan Video Seks Ilegal, Jung Joon Young Dipanggil Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi sekaligus bintang variety show '1 Night 2 Days', Jung Joon Young , terseret kasus dugaan penyebaran video seks ilegal. Pria 30 tahun ini disebut merekam kegiatan seksualnya tanpa seizin pihak wanita.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya tersebut, dilansir Korea Herald, Jung Joon Young dipanggil pihak kepolisian Korea Selatan, dan akan diinvestigasi. Menurut laporan media Korea, idola pelantun '환상 Fantasy' ini dengan sengaja merekam kegiatan seksualnya, dan menyebarkan video tersebut tanpa izin dari pihak wanita.
"Kami saat ini sudah menghubungi Jung Joon Young, yang tengah bekerja di luar negeri. Tetapi masih sulit bagi kami untuk memastikan kebenaran masalah ini. Kami memohon maaf. Namun, Jung Joon Young sudah memutuskan untuk menghentikan semua pekerjaannya di luar negeri dan segera kembali ke Korea. Dia telah menyatakan akan secara aktif bekerjasama dalam penyelidikan polisi segera setelah dia kembali ke Korea," ungkap MakeUs Entertainment.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi pada Senin (11/3), media Korea SBS melaporkan Jung Joon Young sudah menyebarkan video seks secara ilegal. Video tersebut diambil Joon Young secara diam-diam, dan dibagikan kepada teman-temannya dalam grup chat.
Berdasarkan laporan, sudah ada 10 korban wanita yang kegiatan seksualnya bersama Joon Young direkam dan disebarkan secara ilegal.
Jung juga disebut ada dalam grup chat yang juga berisi beberapa selebriti pria termasuk Seungri BIGBANG. Dalam grup chat tersebut Seungri membuat permintaan untuk mendapat pelayanan seksual yang ia pesan untuk kliennya.
SBS melaporkan, percakapan dalam grup chat ini berlangsung sekitar akhir tahun 2015. Jung memberitahu rekan dalam grup chat bermarga Kim, bahwa ia sudah berhubungan seks dengan seorang wanita. Ketika temannya meminta bukti video, Jung disebut mengirimkan video berdurasi 3 detik yang ia ambil secara diam-diam.
ADVERTISEMENT
Pasal 14 Undang-Undang di Korea Selatan tentang Hukuman Kasus Khusus Kejahatan Seksual, yang mencakup pembuatan film secara rahasia, menetapkan hukuman hingga lima tahun penjara atau denda hingga 10 juta won atau setara dengan Rp 126 juta.