Roy Kim Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Seks Ilegal

4 April 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Kim Foto: Instagram @roykimmusic
zoom-in-whitePerbesar
Roy Kim Foto: Instagram @roykimmusic
ADVERTISEMENT
Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan status penyanyi Korea Selatan, Roy Kim, telah berubah dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (4/4). Pelantun 'Heaven' tersebut dijadikan tersangka kasus penyebaran rekaman seks ilegal milik penyanyi rock Jung Joon Young.
ADVERTISEMENT
"Kami jadikan tersangka dan memberi tahu Roy Kim untuk diselidiki atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Perlingan Informasi, dan lain-lain dengan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal," ujar perwakilan Kantor Polisi Seoul.
Sementara status Jinwoon 2AM, Kangin Super Junior, Jonghyun CNBLUE, Junghyun Highlight, dan model Lee Chul Woo statusnya masih sebagai saksi.
"Penyanyi Jeong Jinwoon, Kangin, Lee Jong Hyun, Yong Junhyung, dan model Lee Chul Woo, yang disebut-sebut sebagai peserta grup chat KakaoTalk Jung Joon Young, masih dianggap sebagai saksi," ujarnya.
Roy Kim menghadapi tuduhan karena menyebarkan rekaman seks Jung Joon Young yang diambil secara ilegal. Hal itu pertama kali diungkapkan oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Menurut laporan yang dilansir dari Soompi, Roy Kim adalah salah satu selebriti yang sebelumnya belum diketahui identitasnya. Ia ada di grup chat tempat Jung Joon Young berbagi rekaman cabul ilegal.
Menyusul laporan tersebut, agensi Roy Kim mengatakan bahwa penyanyi tersebut sedang belajar di Amerika Serikat, dan akan segera kembali ke Korea untuk menjalani pemeriksaan.