Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
5 Fakta Tentang Bayi yang Dikandung Meghan Markle
17 Oktober 2018 16:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Berita tentang kehamilan Meghan Markle , istri Pangeran Harry, masih hangat dibicarakan. Istana Kensington sendiri juga sedang menanti-nanti hadirnya sang bayi yang diprediksi lahir pada musim semi 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Apakah Anda termasuk penggemar keluarga Kerajaan Inggris, Moms? Jika ya, Anda pasti tak sabar melihat wajah si royal baby bertebaran di media sosial. Sebelumnya, yuk simak fakta-fakta tentang bayi yang dikandung Meghan berikut ini!
1. Tidak Akan Mendapat Gelar Putri atau Pangeran
Anak-anak dari pasangan Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak akan mendapat gelar Prince (pangeran) maupun Princess (putri), melainkan hanya gelar Lord atau Lady.
Ini karena aturan pembatasan pemberian gelar yang dibuat oleh kakek buyut Pangeran Harry, Raja George V pada 1917 silam. Dalam peraturan itu tertulis bahwa hanya anak laki-laki dari putra tertua Pangeran Wales yang bisa mewarisi gelar. Dalam hal ini, hanya cucu laki-laki pertama Pangeran Charles, yakni Pangeran George.
ADVERTISEMENT
Namun Ratu Elizabeth II mengubah peraturan itu pada 2012. Ia menetapkan anak laki-laki maupun perempuan dari garis raja langsung yang bisa mewarisi gelar tersebut. Alhasil Princess Charlotte, anak kedua Pangeran William dan Prince Louis, anak ketiga Pangeran William pun juga diberi gelar.
2. Berada di Garis Tahta Ketujuh di Kerajaan Inggris
Bayi yang sedang dikandung Duchess of Sussex ini akan berada di urutan ketujuh dalam garis tahta. Bayi itu akan otomatis mendorong Pangeran Andrew, anak kedua sang ratu, pada urutan ke delapan. Namun mungkinkah bayi Meghan menjadi ratu atau raja nantinya?
Menurut Washington Post, rasanya tidak. Sebab, garis tahta masih di belakang Pangeran Charles, Pangeran William, 3 anak Pangeran William, dan ayahnya sendiri Pangeran Harry.
ADVERTISEMENT
3. Tetap Akan Mendapat Gelar
Meski menurut peraturan anak Meghan dan Prince Harry tidak akan mendapat gelar, Ratu Elizabeth II mengubah peraturan itu untuk adik-adik Pangeran George. Tapi nampaknya ratu tidak akan melakukan hal yang sama karena calon bayi Meghan terlalu jauh dari garis raja langsung.
Namun ia akan tetap mendapat titel. Jika bayi yang lahir laki-laki, akan disebut sebagai Earl of Dumbarton. Sementara jika perempuan, akan disebut Lady Mountbatten-Windsor.
4. Akan Berkewarganegaraan Inggris
Meski Meghan Markle berkewarganegaraan Amerika Serikat, si royal baby akan memiliki kewarganegaraan Inggris dari ayahnya. Meghan dan Harry bisa saja mengajukan kewarganegaraan AS untuk buah hati mereka nantinya jika memang ingin.
Meghan sendiri kini dalam proses mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Tapi bukan berarti ia melepas kewarganegaraan AS miliknya.
5. Menjadi Keturunan Kerajaan Inggris Pertama yang Berdarah Campuran
ADVERTISEMENT
Meghan berdarah campuran karena ibunya, Doria Ragland, berkulit hitam, dan ayahnya, Thomas Markle, adalah laki-laki kulit putih. Artinya anak dari Meghan dan Harry juga akan berdarah campuran.
Dilansir People, bayi itu akan menjadi keturunan Kerajaan Inggris pertama yang berdarah campuran. Royal wedding antara Meghan-Harry sendiri sudah menjadikan Meghan sebagai ikon kultural.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 7:09 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini