Anak Pangeran Harry dan Meghan Tidak Bisa Jadi Putri atau Pangeran

21 Juni 2018 11:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangeran Harry dan Meghan Markle. (Foto: AFP/Daniel Leal)
zoom-in-whitePerbesar
Pangeran Harry dan Meghan Markle. (Foto: AFP/Daniel Leal)
ADVERTISEMENT
Putra kedua Pangeran Charles, Pangeran Harry, resmi mempersunting aktris Meghan Markle, Mei 2018 lalu di kapel St George, Kastil Windsor, Inggris. Pernikahan ini seolah menarik perhatian dunia, termasuk anak-anak yang menjadi pengiring pengantin. Pasalnya dua anak Pangeran William, Pangeran George dan Putri Charlotte termasuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Tak pelak, publik jadi membayangkan seperti apa anak-anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle kelak. Akankah mirip dengan saudara-saudara sepupunya? Akankah mereka sering bermain bersama di istana?
Mungkin saja ya, Moms. Meski begitu, dilansir dari Birmingham Mail, anak-anak dari pasangan ini tidak akan mendapat gelar Prince (pangeran) maupun Princess (putri), melainkan hanya gelar Lord atau Lady.
Ini karena aturan pembatasan pemberian gelar, yang dibuat oleh kakek buyut Pangeran Harry, Raja George V pada tahun 1917.
Pada surat tersebut tertulis: "...the grandchildren of the sons of any such Sovereign in the direct male line (save only the eldest living son of the eldest son of the Prince of Wales) shall have and enjoy in all occasions the style and title enjoyed by the children of Dukes of these Our Realms."
ADVERTISEMENT
George, putra Prince William dan Kate Middleton (Foto: Instagram/@kensingtonroyal)
zoom-in-whitePerbesar
George, putra Prince William dan Kate Middleton (Foto: Instagram/@kensingtonroyal)
Pada aturan tersebut singkatnya tertulis, hanya cucu laki-laki dari garis raja langsung yang bisa mewarisi gelar tersebut. Atau dalam hal ini, hanya cucu laki-laki pertama Pangeran Charles, yakni Pangeran George.
Namun aturan Raja George V ini sebenarnya juga telah diubah oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 2012.
Ratu mengubahnya menjadi: "all the children of the eldest son of the Prince of Wales should have and enjoy the style, title and attribute of royal highness with the titular dignity of Prince or Princess prefixed to their Christian names or with such other titles of honour".
Sederhananya, peraturan berubah menjadi setiap anak dari putra tertua Prince of Wales dapat mewarisi gelar Putri maupun Pangeran, serta berhak pula mendapat sarana dan fasilitas kerajaan yang sama.
ADVERTISEMENT
Jika hal ini tidak diubah, maka publik akan memanggil Princess Charlote dengan sebutan Lady Charlotte Mountbatten-Windsor. Begitu juga dengan adiknya, Louis, akan disebut Lord Louis Mountbatten-Windsor.
Meghan Markle & Ratu Elizabeth II (Foto: Dok. Meghan Markle HD)
zoom-in-whitePerbesar
Meghan Markle & Ratu Elizabeth II (Foto: Dok. Meghan Markle HD)
Nah, apakah nantinya Sang Ratu akan mengubah peraturan lagi sehingga anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle kelak juga dapat menyandang gelar Putri dan Pangeran? Kita nantikan saja ya, Moms!