Catat, Moms! Ini Tarif Baru GOJEK di 41 Kota

Bagi banyak ibu, terutama ibu bekerja, jasa ojek online (ojol) seperti layanan GO-RIDE dari GOJEK sudah jadi bagian dari keseharian. Saat beraktivitas sehari-hari seringkali ojol jadi andalan, terutama saat kita harus mengejar waktu atau menembus kemacetan.
Nah, apakah Anda termasuk yang sering menggunakan jasa ojol, Moms? Bila ya, ada berita penting nih, untuk Anda. Mulai 3 Juli 2019 ini, GOJEK akhirnya resmi menerapkan tarif GO-RIDE yang baru.
Tarif baru ini akan berlaku di 41 kota di Indonesia dan ditetapkan GOJEK setelah melalui masa percobaan pemberlakuan tarif ojol baru yang dilakukan sejak 1 Mei lalu.
Perusahaan on-demand berbasis aplikasi itu bersedia mengikuti aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019.
Chief Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita, mengatakan bahwa pihaknya memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima hari ini, Selasa (2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Nila, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan.
41 kota tersebut tersebar di tiga zona. Pembagian zonanya sesuai dengan yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.
Berikut ini pembagian zona beserta tarif layanan GO-RIDE dari GOJEK yang berlaku per 3 Juli 2019.
Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ini adalah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
