Stiker Khusus untuk Penyandang Disabilitas Lalui Area Ganjil Genap

9 September 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kawasan ganjil genap. Bila awalnya hanya 9 wilayah saja, kini dinaikan menjadi 25 kawasan. Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang bebas untuk masuk kawasan ganjil genap, salah satunya adalah penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas yang hendak menuju rumah sakit atau tempat berobat bebas dari peraturan ini selama memiliki stiker khusus dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
“Stiker ini merupakan bagian dari pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kepada warga disabilitas,” ungkap Agung Hehakaya, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas saat dihubungi kumparan, Jumat (23/8).
Kendaraan melintas di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kadishub DKI Syafrin Liputo di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) lalu juga ikut memberi keterangan. Menurutnya, saat ini sudah diterbitkan sebanyak 231 stiker sementara yang dalam proses atau sudah mengajukan sebanyak 125 stiker.
Syafrin menjelaskan, untuk mendapatkan stiker khusus, pengendara disabilitas bisa mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI.
ADVERTISEMENT
"Silakan mengajukan surat ke kami kemudian kita proses maksimal 3 hari tidak lama kita untuk memberikan persetujuan bahwa itu diberikan stiker," jelas Syafrin.
Lebih lengkapnya tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker Pengecualian Ganjil Genap Jakarta, dapat Anda simak berikut ini:
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
1. Surat Permohonan yang ditujukan ke DISHUB DKI Jakart
2. Copy KTP Pemohon
3. Copy STNK
4. Copy KK
5. Copy Akte Kelahiran
6. Copy surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan pemohon atau anaknya memiliki keterbatasan fisik
7. Foto dan video penyandang disabilitas
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
Yang juga penting untuk dicatat, permohonan stiker ini hanya boleh diajukan untuk satu mobil saja. Setelah semua syarat terpenuhi, nantinya petugas DISHUB akan mendatangi lokasi sesuai yang diajukan pemohon.
ADVERTISEMENT
Apabila semua syarat sudah memenuhi kriteria dan ketentuan maka DISHUB akan menyetujui. Namun permohonan juga bisa ditolak jika syarat dan ketentuan tidak terpenuhi.
Kemudian setelah disetujui, nantinya petugas DISHUB akan menempel stiker. Stiker barcode tersebut ditempel setelah proses registrasi selesai.
Bagaimana dengan biayanya?
Tidak usah khawatir, Moms, untuk pembuatan stiker Pengecualian Ganjil Genap Jakarta ini tidak dipungut biaya alias gratis! Sementara untuk pembuatan stiker sendiri memakan waktu 3 hari setelah surat diterima. Sementara ketika kendaraan belum memiliki stiker namun dikendarai atau membawa penyandang disabilitas tetap akan mendapat pengecualian kebijakan.
Meski mobil yang ditempel stiker difabel bisa bebas ganjil genap, bukan berarti sebagai jaminan pengecualian kebijakan. Polisi berhak mengecek kendaraan dan dapat ditilang jika penggunaan stiker disalah gunakan.
ADVERTISEMENT
“Stiker berfungsi selama kendaraan digunakan yang bersangkutan untuk mobilitas,” ujar Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi kumparan, Jumat (23/8).
Syafrin menambahkan penyandang disabilitas yang mendapat stiker adalah penyadang disabilitas secara fisik. “(Dalam arti) yang bersangkutan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dalam menggunakan angkutan umum,” tambahnya.
Artinya, untuk anggota keluarga yang berkebutuhan khusus (misalnya anak berkebutuhan khusus yang harus terapi ke satu tempat setiap hari), lanjut usia atau anggota keluarga yang sakit keras (dan perlu pergi berobat setiap hari misalnya) belum bisa mendapat stiker atau pengecualian. Sayang, ya!