Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Syarat yang Harus Dipenuhi Anak untuk Masuk SD Negeri
25 Februari 2019 18:03 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Moms, apakah Anda sudah bersiap-siap untuk mencari sekolah anak ? Jika Anda ingin memasukkan si kecil ke SD negeri, pastikan ia sudah memenuhi persyaratan seperti yang tertera pada peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.
ADVERTISEMENT
Ya, untuk syarat masuk SD sendiri sudah diatur dalam Permendikbud terbaru, yaitu Permendikbud No. 51 tahun 2018. Syaratnya pun tidak rumit karena mengacu pada peraturan ini, untuk masuk SD anak hanya perlu mematuhi persyaratan umur.
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 Pasal 7, disebutkan persyaratan usia untuk anak masuk SD, yaitu sebagai berikut:
1. Persyaratan calon peserta didik untuk kelas 1 SD sudah mencapai tujuh tahun atau usia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun pendaftaran.
2. Ada pengeculian bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis. Bagi anak-anak yang memenuhi syarat ini, maka diperbolehkan untuk mendaftar pada usia yang lebih muda, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli. Anak-anak ini dapat masuk SD dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Bila tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
ADVERTISEMENT
4. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah ataupun camat sesuai dengan somisili peserta didik.
Yang harus diperhatikan, Moms, setiap provinsi atau kota mungkin memiliki aturan tambahan selain yang disebutkan di atas. Contohnya saja untuk kota Bogor pada PPDB 2018, anak berkebutuhan khusus harus memiliki Surat Keterangan asli dari lembaga psikologi.
Nah Moms, sudahkah anak Anda memenuhi persyaratan PPDB 2019?