Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
1 Orang Tewas Akibat Bentrokan Antar Kelompok di Kota Bekasi
16 Desember 2017 22:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di Kelurahan Indah, Kalibaru, Bekasi, pada hari Sabtu (16/12) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto, bentrokan tersebut melibatkan kelompok pemuda dan ormas di Bekasi Utara.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, subuh tadi ada kejadian bentrokan sejumlah kelompok dan ormas di Kota Bekasi," kata Kombes Indarto ketika dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (16/12).
Indarto menjelaskan kejadian bermula saat Sugiarto Azis dan rekannya akan menuju ke Ujung Harapan melewati jalan Seroja. Di sana, mereka melihat kenalan mereka, salah satu pedagang sedang diintimidasi oleh sejumlah orang.
"Awalnya kejadian tersebut sempat dilerai oleh anggota ormas yang lewat. Namun pihak itu tidak terima sehingga mereka melakukan aksi swiping ke gardu 95 dekat Pasar Poncol," kata Indarto.
Aksi sweeping kelompok pemuda tersebut berhasil dipukul mundur oleh sejumlah ormas setempat sampai ke Perumahan Titian Indah, Bekasi. Namun di sana, bentrokan antar kelompok kebali pecah hingga mengakibatkan satu orang tewas.
ADVERTISEMENT
"Total ada lima orang korban akibat kejadian tersebut yaitu Sugiarto, Noval Adam, Sugeng, Deni. Sementara korban meninggal dunia bernama Liem Sam akibat luka parah akibat tebasan senjata tajam di sekitaran tubuh," jelas Indarto.
Saat ini, sebagian korban sudah dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Ananda, Bekasi. Indarto menambahkan malam ini, dua orang korban yang dirawat sudah pulang ke rumah mereka masing-masing.
Kemudian polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam kejadian tersebut. Sementara sebanyak 17 orang pelaku pengeroyokan dengan barang bukti senjata tajam sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Para pelaku terancam dengan Pasal 170 tetang Pidana Pengeroyokan.
"17 orang sudah kita amankan di Polres Metro Bekasi. Sementara, mereka akan dikenakan Pasal 170 Pidana Pengeroyokan," kata Indarto
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini