11 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Penyerangan di Kemendagri

13 Oktober 2017 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Argo Yuwono di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Argo Yuwono di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang dalam kasus penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri, 11 Oktober lalu. 11 Orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang menjadi tersangka sejak tadi malam (12/10) pukul 22.00 WIB. Terhitung tanggal 12 Oktober kita juga melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10).
Menurut Argo kesebelas tersangka tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda. Mulai dari karyawan hingga berstatus sebagai mahasiswa.
"Saya nggak hafal sebelas orang nama-namanya. Tapi ada karyawan, ada mahasiswa di situ," jelasnya.
Meski ada yang membawa senjata tajam saat terjadinya penyerangan, namun Argo memastikan para tersangka tak ada yang membawa senjata api. "Tidak ada, tidak ada yang membawa senjata api," terangnya.
Hingga saat ini, motif penyerangan ini dilakukan pelaku secara spontan, dan tak terkait dengan pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara murni kita lakukan pemeriksaan adalah spontan yang dia melakukan kegiatan itu," kata Argo.
Terkait beredarnya informasi yang mengatakan bahwa para penyerang kantor Kemendagri sudah diintai selama dua bulan, Argo membantahnya. Menurutnya, informasi yang berkembang itu keliru.
"Keliru itu, enggak ada massa yang menunggu dua bulan untuk lakukan penyerangan, enggak ada, eggak benar itu ya. Jadi spontan, kalau sudah terlalu lama menunggu sudah merasa jenuh, jadi dia mungkin kemarin puncaknya kejenuhan dan dilampiaskan seperti itu," ucap Argo.
Atas perbuatan mereka, kesebelas pelaku diganjar pasal berlapis.
"Jadi kita kenakan pasal 170 KUHP untuk 11 orang ini tentang pengeroyokan terhadap orang, kemudian Pasal 160 dan Pasal 406 yaitu perusakan," pungkas Argo.
ADVERTISEMENT