11 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk, 1 Orang Beragama Buddha

Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengeksekusi hukum cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat di depan umum. Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8).
Satu dari sebelas pelanggar syariat itu berinisial RN, warga asal Sumatera Utara. RN yang beragama Buddha harus merasakan perihnya dicambuk sebanyak 27 kali karena ditangkap saat sedang berduaan bersama pasangannya yang berinisial ND. Adapun ND juga dicambuk sebanyak 27 kali.
RN dan ND melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah. Keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan RN menjalani eksekusi cambuk sesuai permintaan sendiri. Sebelumnya RN telah diberikan pilihan oleh Mahkamah Syariat untuk memilih hukuman pidana atau cambuk.
“Ikut dicambuk karena tergantung pilihan hukuman yang dia pilih. Dia mau pidana atau cambuk, setelah diberi pilihan dia memilih untuk mengikuti proses hukuman cambuk sesuai syariat Islam yang berlaku di kota Banda Aceh,” kata Aminullah, usai mengikuti proses eksekusi.
Selain RN dan ND terdakwa lainnya yang ikut menjalani proses eksekusi cambuk adalah AR, NU, RI, AN, MU, DI, MHD, RI, dan IS. Mereka terbukti telah melanggar qanun jinayat. Masing-masing dari mereka menjalani cambukan dengan jumlah berbeda, ada yang 21 hingga 32 kali cambukan.
“Dari sebelas terdakwa hanya satu orang warga Banda Aceh, selebihnya berasal dari luar,” kata Aminullah.
