16 Pendemo Hong Kong Ditangkap Atas Tuduhan Kepemilikan Senjata Ilegal

Hong Kong kembali pecah pada Sabtu (10/8) malam. Polisi menangkap 16 pendemo atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penyerangan terhadap aparat. Meski begitu, massa antipemerintah di Hong Kong akan tetap kembali turun ke jalan, Minggu (11/8).
Laporan Reuters pada Sabtu malam menyebutkan bahwa polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Gas air mata dilepaskan tak lama setelah beberapa ratus massa di Tai Po membarikade persimpangan di lingkungan Tai Wai.
Tak berselang lama, para demonstran kembali muncul di Kowloon, sebuah distrik kota besar di sisi daratan pelabuhan Hong Kong. Polisi kembali melepaskan gas air mata dari kantor polisi Tsim Sha Tsui.
Massa berlindung dengan mengenakan helm dan topeng. Namun, sebagian besar mundur ketika polisi maju dengan perisai dan pentungan.
Para pendemo menggunakan taktik flash untuk melawan polisi, yakni memainkan peran 'kucing' dan 'tikus' dan menyebar ke beberapa titik. Salah satunya, menduduki bandara Hong Kong untuk menggaet simpati internasional.
Sebelumnya, Carrie Lam, pemimpin Hong Kong, mengatakan, ekonomi negara saat ini memburuk akibat gelombang unjuk rasa yang tiada henti. Seorang juru bicara pemerintah bahkan mengatakan demonstrasi hari itu sebagai kegiatan ilegal.
"Jika pemerintah berpikir kami akan menyerah dan tidak keluar lagi, mereka salah," respons Chris Wong, 20, di Tai Po.
"Carrie Lam sekarang menyebarkan kebohongan dan menyalahkan kami karena menghancurkan ekonomi Hong Kong. Tapi dialah yang menghancurkan Hong Kong," katanya. "Kita akan terus bertarung ..."
Aksi ini merupakan buntut RUU ekstradisi yang sempat digulirkan pemerintah. Warga Hong Kong meyakini ekstradisi ini akan digunakan pemerintah China untuk mengincar musuh-musuh politik mereka di Hong Kong.
Mereka juga tidak percaya dengan sistem pengadilan China yang disebut sejumlah lembaga HAM internasional kerap melakukan pelanggaran hak asasi terhadap tahanan, termasuk penyiksaan, pengakuan paksa, hingga ketiadaan akses pengacara.
Kendati Hong Kong masih menjadi bagian dari China, tapi secara hukum, pulau tersebut cukup otonom dengan memiliki undang-undang, hakim dan pengadilannya sendiri.
Saat ini, RUU Ekstradisi telah ditangguhkan. Namun begitu, gelombang demo masih terus berlanjut. Massa ingin RUU tersebut ditarik dari proses legislasi.
